Jakarta, bukti.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis terdakwa korupsi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman, 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Piter Rasiman terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang terkait Jiwasraya.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi
"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua, Rosmina, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Kelakuan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau PT HD Capital ini, dinilai hakim telah merusak dunia pasar modal, dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, khususnya Jiwasraya.
“Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa di persidangan bersikap sopan dan memberi keterangan secara terus terang. Terdakwa menjadi kepala keluarga,” ujar Rosmina.
Baca juga: ICW Desak KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi
Hakim menyebut Piter mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham, dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian senilai Rp16,8 triliun.
Piter melakukan hal tersebut bersama dengan enam terdakwa lain, termasuk mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Piter disebut mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine untuk melakukan jual beli saham. Selain itu, Piter juga menggunakan sembilan nama sebagai nomine.
Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
“Nomine perorangan didapat terdakwa sebagian besar tanpa sepengetahuan nomine,” kata Rosmina.
Piter langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Namun jaksa penuntut umum (JPU) mengaku pikir-pikir lebih dahulu. (edd)
Editor : heddyawan