Ditunda, Eksekusi Tanah-Bangunan di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya

bukti.id

Surabaya, bukti.id – Eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Kertajaya Indah Timur No. 155 -157 Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, yang direncanakan pada 7 September 2021, ditunda berdasarkan surat resmi Polrestabes Surabaya nomor B/2576/X/HUK.3.1.14/2021/Bagops perihal jadwal ulang eksekusi tanah dan bangunan.

Surat yang diteken Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Tiga Opsi Pemerintah untuk Pengguna Lahan Milik Negara

Penundaan eksekusi tersebut karena Kota Surabaya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 mulai 7 sampai 13 September 2021.

“Kegiatan eksekusi berimplikasi menyebabkan kerumunan oleh karena itu mohon dapatnya KA menjadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan sampai dengan PPKM leve 3 Kota Surabaya berakhir atau corona virus disiase 2019 mereda di wilayah Kota Surabaya,” kata Yusep.

Sebelumnya, pada tanggal 31 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Surabaya menerbitkan surat dengan nomor W14-U1/14214/Hk.02/08/2021 perihal bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi nomor 81/EKS/2020/PN.Sby.

Baca juga: Hadi Garap Sertifikat, Sengketa Tanah, Tata Ruang IKN

Sementara itu Mariani Tanubrata pemilik tanah seluas 1.219 M2 yang selanjutnya disebut obyek eksekusi melalui kuasa hukumnya Salamul Huda, mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Surabaya atas masukan dari Polrestabes berkait penundaan eksekusi karena memperhatikan penyebaran Covid-19.

Advokat muda asal Probolinggo itu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan kalau dieksekusi, pasalnya masih dalam proses kasasi.

Baca juga: mBah Pardi Melawan 'Penguasa' Demi Tanah Hak Miliknya

“Saya berharap tetap menunggu proses upaya hukum hingga inkrah untuk melakukan proses eksekusi,” harapnya. (trq)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru