Soal Jadwal Pemilu 2024, Mendagri dan KPU nggak Kompak

bukti.id
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan Pemilu 2024 digelar April atau Mei.

“Kami mengusulkan hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya. Atau kalau masih memungkinkan Mei 2024,” usul Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021) lalu.

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

Usulan Tito mendapat respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui seorang anggotanya, Hasyim Asy’ari.

Hasyim berkilah, jika Pemilu 2024 digelar April, bakal ada timbul banyak persoalan. Dia merujuk pada pengalaman pelaksanaan pemilu di tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, opsi yang ditawarkan KPU telah mempertimbangkan rentang waktu pelaksanaan pilkada pada bulan November.

“Berkaca pada 2019, kalau coblosannya April kan problematik. Yang moderat Maret 2024, setidak-tidaknya Maret dengan polanya sama,” ujar Hasyim saat diskusi daring yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

Hasyim menjelaskan, butuh rentang waktu tiga bulan antara pemungutan suara Pilkada 2024 dengan masa pendaftaran calon. Dengan begitu, masa pendaftaran calon Pilkada 2024 setidaknya Agustus.

Sedangkan, pencalonan kepala daerah mensyaratkan kursi DPRD bagi setiap partai politik. Dengan begitu, pencalonan Pilkada 2024 hanya bisa dilakukan jika hasil Pemilihan Legislatif 2024 sudah ditetapkan.

Baca juga: Pedih... PPP dan PSI Tak Dapat Kursi DPR RI

Hasyim merujuk pada pengalaman Pileg 2019 yang digelar 17 April 2019. Sengketa di Mahkamah Konstitusi rampung pada 11 Agustus 2019. Dengan begitu, dia menilai pencoblosan Pileg 2024 setidaknya harus dilakukan Maret 2024.

“Dengan pola yang sama dan ada putusan MK yang kurang lebih durasi waktunya sama, maka akhir Juli (2024) sudah bisa diketahui kepastian hukumnya (perolehan kursi parpol di DPRD),” tutup Hasyim. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru