Surabaya, bukti – Kasus tentang terpaparnya produk rokok H.M Sampoerna, setelah ditemukannya pasien positif Covid-19 di pabrik itu, menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. Apakah produk rokok ini, masih tetap dipasarkan atau dimusnahkan?
Meski sudah ditetapkan sebagai klaster baru, produk rokok HM Sampoerna akan tetap diedarkan di pasaran, dan tidak akan dicabut surat izinnya.
Baca juga: Sambut Nyepi di Surabaya, Umat Hindu Tampilkan Pawai Seni Ogoh Ogoh
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo menjelaskan, produk rokok itu akan melewati protokol standarisasi kesehatan, sesuai anjuran European Centre for Disease Prevention and Control (CDC) dan World Health Organization (WHO).
"Nggaklah, nggak perlu. Nggak usah, itu nggak apa-apa. Dia itu sudah mengeluarkan protokol produk selama lima hari," kata Himawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/5/2020) malam.
Baca juga: Dishub Surabaya Buka Layanan Kartu Uang Elektronik di Taman Bungkul-Apsari
Selanjutnya, manajemen HM Sampoena melakukan karantina selama lima hari. Kebijakan ini mereka laksanakan, sebagai upaya penanganan pencegahan Covid-19. Sesuai protokol yang sudah ditetapkan CDC dan WHO.
"Karantina produk juga dilakukan dua hari lebih lama, dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan oleh European Centre for Disease Prevention and Control (CDC) dan WHO," kata Direktur HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita, Jumat (1/5/2020).
Baca juga: Layanan Publik Pemkot Surabaya Tetap Berjalan Melalui Sistem Piket
Selain itu, ke depan HM Sampoerna akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, guna melindungi semua karyawannya. Adapun yang akan dilakukan antara lain, membatasi akses ke fasilitas produksi hanya untuk karyawan yang berkepentingan. Kemudian melakukan pengecekan suhu tubuh, memastikan penggunaan kelengkapan alat kesehatan diri, seperti masker dan handsanitizer, serta melakukan peningkatan kebersihan dan sanitasi. (hare)
Editor : Redaksi