Karyawan Positif Covid-19. Rokok Tak Perlu Ditarik

bukti.id

Surabaya, bukti – Kasus tentang terpaparnya produk rokok H.M Sampoerna, setelah ditemukannya pasien positif Covid-19 di pabrik itu, menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. Apakah produk rokok ini, masih tetap dipasarkan atau dimusnahkan?

Meski sudah ditetapkan sebagai klaster baru, produk rokok HM Sampoerna akan tetap diedarkan di pasaran, dan tidak akan dicabut surat izinnya.

Baca juga: Info Haji 2025. Inovasi Baru Layanan Asrama Haji itu, Namanya Munakosah

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo menjelaskan, produk rokok itu akan melewati protokol standarisasi kesehatan, sesuai anjuran European Centre for Disease Prevention and Control (CDC) dan World Health Organization (WHO).

"Nggaklah, nggak perlu. Nggak usah, itu nggak apa-apa. Dia itu sudah mengeluarkan protokol produk selama lima hari," kata Himawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/5/2020) malam.

Baca juga: Info Haji 2025. Pemberangkatan Kloter 1 Embarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Titip Doa untuk Jatim

Selanjutnya, manajemen HM Sampoena melakukan karantina selama lima hari. Kebijakan ini mereka laksanakan, sebagai upaya penanganan pencegahan Covid-19. Sesuai protokol yang sudah ditetapkan CDC dan WHO.

"Karantina produk juga dilakukan dua hari lebih lama, dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan oleh European Centre for Disease Prevention and Control (CDC) dan WHO," kata Direktur HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Kasus Dana Hibah Jatim. KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

Selain itu, ke depan HM Sampoerna akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, guna melindungi semua karyawannya. Adapun yang akan dilakukan antara lain, membatasi akses ke fasilitas produksi hanya untuk karyawan yang berkepentingan. Kemudian melakukan pengecekan suhu tubuh, memastikan penggunaan kelengkapan alat kesehatan diri, seperti masker dan handsanitizer, serta melakukan peningkatan kebersihan dan sanitasi. (hare)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru