Rompi Oranye KPK Itupun Dipakai Walikota Ambon

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Richard Louhenapessy akhirnya menjadi tersangka. Rompi oranye KPK dipakainya dengan tangan terikat, menandakan kado pahit di akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Ambon.

Pada 22 Mei 2022 nanti, Richard akan menaruh tampuk kekuasaanya sebagai Wali Kota. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Jumat (13/5/2022) malam. Sebelumnya Richard sempat dijemput paksa karena tidak kooperatif.

Baca juga: Resmi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pake Rompi Oranye

Dari tayangan live Facebook KPK dari Gedung Merah Putih, Richard tampak berjalan perlahan dengan tangan diborgol. Richard dengan tersangka lainnya langsung digelandang ke ruang jumpa pers.

Sebelumnya, Richard dikabarkan tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 18.00 WIB usai penjemputan paksa terhadap karena dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.

Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

Richard tiba dengan menggunakan pakaian hingga aksesori serba berwarna putih, mulai topi, masker, dan baju lengan panjang dengan warna senada.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A.

Baca juga: Menteri Bahlil di Pusaran Izin Tambang. Jatam Menjerit KPK Siap Menjepit

Kasus ini adalah dugaan suap. Dari perusahaan retail ingin mendapatkan izin usaha di Kota Ambon, sehingga perwakilannya datang menemui Wali Kota. Dari situ Wali Kota menyuruh anak buahnya untuk memproses.

Dari tiap izin yang diterbitkan, Wali Kota Ambon mendapatkan fee tertentu yang dikirimkan melalui rekening pribadi orang kepercayaannya. Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan oleh KPK, untuk proses selanjutnya. (har)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru