Disetujui Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol

bukti.id
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Hasil rapat menyimpulkan, DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR RI dan DPRD.

Baca juga: Tes CASN. Bukan Pertarungan Honorer Lawas dengan Fresh Graduate

Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan terbaru berasal dari Kemendagri.

Termasuk, di tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua, sebagai basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu.

Baca juga: Buntut Dugaan Data 204 Juta DPT Bocor, KPU Didesak Berbenah

Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta agar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum,” ujar Doli, sebagaimana tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP itu.

Menutup kesimpulan rapat, Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data SIPOL kepada Bawaslu.

Baca juga: Wujudkan Pemilu Damai. Ini Permintaan DPR ke Bawaslu dan Media

“Tetapi, KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu,” pungkas Doli. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru