Jakarta, bukti.id – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Hasil rapat menyimpulkan, DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR RI dan DPRD.
Baca juga: Rakyat Jangan Lengah Awasi. Pemerintah Salurkan Dana BOSP 2025 Lebih Awal
Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan terbaru berasal dari Kemendagri.
Termasuk, di tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua, sebagai basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu.
Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD. Komisi II DPR RI: Solusi Cegah Politik Uang
Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta agar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum,” ujar Doli, sebagaimana tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP itu.
Menutup kesimpulan rapat, Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data SIPOL kepada Bawaslu.
Baca juga: Disebut Kabupaten Terinovatif, Sidoarjo Raih IGA 2024
“Tetapi, KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu,” pungkas Doli. (hea)
Editor : heddyawan