Meski Harun dikabarkan sudah merenggang nyawa di ‘persembunyi’nya
Jakarta, bukti – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap keukeuh mengejar tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, meski jejak mantan caleg PDI Perjuangan ini masih nihil.
Meski diketahui Indonesia Police Watch (IPW) menyebut jejak Harun Masiku hingga kini masih tidak terlacak. Bahkan, sumber IPW menyebut Harun sudah tewas.
Baca juga: Komitmen Dukung Program MBG. DPR RI Tekankan Pengawasan dan Transparansi
“Sekalipun pasal 40 UU KPK mengatur terkait dapatnya KPK melakukan penghentian penyidikan, namun demikian opsi tersebut saat ini tidak menjadi pilihan dalam penanganan perkara atas nama tersangka HAR (Harun Masiku),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada media, Senin (4/5/2020).
Fikri menegaskan sampai saat ini penyidikan untuk kasus dengan tersangka Harun Masiku masih tetap berjalan. Selain itu, proses persidangan atas terdakwa Saeful Bahri juga masih tetap berjalan.
Dalam dakwaan Jaksa terhadap Saeful, lanjut Ali, disebutkan juga turut serta perbuatan Saeful bersama-sama dengan Harun Masiku sebgaimana Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: DPR Ingatkan MK agar Transparan dan Imparsial Tangani Gugatan Pilkada 2024
“Jadi, sekalipun tersangka HAR belum tertangkap saat ini, perkaranya terus berjalan, tidak ada penghentian penyidikannya,” tegas Fikri.
Pada bagian lain, sebelumnya, Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane menyebut, jejak politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku sama sekali tidak terlacak. Neta menyebut keberadaan Harun seperti ditelan bumi.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi
Neta menyebut, batang hidung Harun terakhir kali terlacak kala Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, bahwa mantan Caleg PDI Perjuangan itu berada di luar negeri. Padahal, Neta bilang, lembaga antirasuah mendapat informasi Harun ada di Jakarta.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. (hea)
Editor : Redaksi