Pemilu 2024 Harus Dilaksanakan Sesuai PKPU No. 3-2022

bukti.id
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (foto: dpr ri)

Jakarta, bukti.id – Tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Ungkapan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, saat hadir secara daring mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

Pandangan Arsul itu sebagai keterangan DPR RI menanggapi permohonan pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945. Sedang pada forum itu, keterangan Pemerintah diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

"Bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dikenal sebagai PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024, dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Tahapan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yaitu selama 28 bulan atau 2 Tahun 4 bulan," papar Arsul.

Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tersebut, sambung Arsul, telah disepakati antara DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam agenda rapat kerja pendapat Komisi II DPR RI pada tanggal 24 Januari 2022.

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

"Karena itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyelenggarakan Pemilu secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut," tegas Arsul.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat tersebut, DPR RI juga menyoroti pembentukan seleksi yang dilakukan oleh KPU harus sesuai Peraturan KPU, sebagaimana termaktub bahwa pembentukan tim seleksi masing-masing beranggotakan anggota 5 orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

"DPR RI mengharapkan keterangan yang sudah diberikan kepada MK pada sidang pleno ini dapat dilaksaksanakan berdasarkan peraturan UU yang berlaku. Dengan begitu, pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tandas Arsul.

Baca juga: Tugas Wajib Komite Sekolah, Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Arsul menyatakan DPR RI berpandangan bahwa para pemohon uji materi tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dikarenakan tidak memenuhi Pasal 51 ayat 1 dan penjelasan UU tentang MK, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK.

"Namun demikian, terhadap kedudukan para hukum para pemohon tersebut DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian perkara ini,” tutur politisi Fraksi PPP tersebut. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru