Pejabat dan ASN Dilarang Bukber, Maknai Sisi Positif

bukti.id
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, berharap larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif.

Menurut Saleh Daulay, alasan yang disampaikan di dalam surat Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Baca juga: Tugas Wajib Komite Sekolah, Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan

“Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu,” ujar anggota Komisi IX DPR RI ini, dalam keterangannya, kemarin.

"Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," lanjut Saleh Daulay.

Baca juga: Tes CASN. Bukan Pertarungan Honorer Lawas dengan Fresh Graduate

Dia juga menambahkan,"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada,".

Karena itu, Saleh Daulay meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam. Dalam konteks ini, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.

Baca juga: Siap-siap Pemerintah Bakal Buka Tes PPPK Guru

"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," tutup Saleh Dualay. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru