Jakarta, bukti.id – Dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat sejumlah kalangan gerah. Tak terkecuali, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Tak ayal, Mahfud MD pun mengimbau KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.
Baca juga: Kejari Sidoarjo Dalami Dua Kasus Korupsi. Bikin Negara Rugi Rp 9,7 Miliar
“Hal seperti ini harus terbuka kepada publik, dan setelah itu baru ditindaklanjuti secara hukum karena pungli adalah tindak pidana. Apalagi pungli itu terjadi di tubuh lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Mahfud MD dalam rilisnya, Rabu (21/06/2023).
Namun, Mahfud mengaku dirinya belum mengetahui secara detail kasus pungli di Rutan tersebut. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil dari tim penyelidikan.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya,” cetus dia.
Karenanya, Mahfud menegaskan, pungli merupakan suatu perbuatan yang memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
Baca juga: ICW Desak KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi
“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama. Cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” tandas Mahfud. (hed)
Editor : heddyawan