Rontok Sebelum Bertarung. Tak Bisa Ikuti Tahapan Lanjutan

bukti.id
Kantor KPU Banyuwangi (foto: net)

Banyuwangi, bukti.id – Terjadi fenomena menarik di kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Banyuwangi. Sejumlah peserta bakal calon legislatif 2024 menyatakan mundur. Mereka tak bisa melanjutkan ‘pertarungan’ lima tahunan tersebut.

Kejadian itu diamini anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Ari Mustofa. KPU Banyuwangi, kata Ari, telah menerima surat pemberitahuan pengunduran diri sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg). Padahal, nama-nama mereka sudah masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Baca juga: Resmi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pake Rompi Oranye

“Bacaleg yang mengirimkan surat pemberitahuan pengunduran diri itu berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB), sedangkan satu bacaleg lagi dari partai yang berbeda masih tahap konsultasi ke KPU Banyuwangi,” ujar Ari.

“Kami menerima surat pemberitahuan atau surat tembusan pengunduran bacaleg dari Partai Bulan Bintang, sedangan satu bacaleg lagi masih tahap konsultasi kepada kami terkait pengunduran diri dari caleg,” imbuh dia, Rabu (6/9/2023).

Menurut Ari, untuk mekanisme pengunduran bacaleg dari kontestasi Pemilu 2024, ranahnya ada pada partai politik. Sebab bacaleg yang bersangkutan diajukan oleh partai politik.

Nantinya, tandas Ari, jika disetujui oleh partai politik pengusung, proses pergantianya pada tanggal 14-20 September yang memang tahapan pergantian bacaleg sebelum ditetapkan menjadi DCT.

“Sebenarnya kalau di tahapan itu berbunyi karena tanggapan masyarakat, cuma partai itu berhak untuk mencalonkan atau tidak mencalonkan bacalegnya. Sehingga tanggal 14-20 September itu waktu bagi partai politik untuk menganti bacalegnya,” jelas dia.

Baca juga: Ini Parpol yang Ajukan Sengketa Pileg 2024

Dirinya mengaku tidak bisa memastikan, apakah pengunduran diri sejumlah bacaleg ini ada kaitanya dengan putusan MA tentang keterwakilan 30 persen kuota perempuan tersebut.

Ari bilang, alasan yang diajukan ke KPU Banyuwangi, bahwa bacaleg yang bersangkutan tidak sanggup lagi untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 sebagai caleg kedepannya.

“Saya tidak tahu persis alasan mereka mundur dari pencelegan ini, padahal kan sudah masuk DCS. Tapi mereka mengutarakan karena tidak sangup mengikuti tahapan Pemilu 2024 ini,” sergah dia.

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

Ditambahkan, untuk proses pergantian bacaleg yang mengundurkan diri, persyaratannya sama seperti bacaleg yang lainya, yaitu harus lengkap persyaratan adminsitrasinya.

Jika tidak lengkap, kata Ari, maka dianggap bacaleg penganti tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga kuota caleg dari partai asal bacaleg tersebut akan kosong, tidak mempunyai caleg yang maju dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Untuk proses pergantian bacaleg persyaratanya tetap. Jika tahapan verifikasi nantinya tidak memenuhi syarat ya tidak bisa berarti gagal alias TMS,” pungkas Ari. (edd)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru