Surabaya,- Per tanggal 30 November 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyampaikan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2024. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023.
Artinya, belum genap berlangsung 24 jam setelah massa buruh menggelar aksi unjuk rasa, Pemprov Jatim melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan SK Gubernur.
Baca juga: May Day 2025. Gubernur Khofifah dan Buruh se Jatim Teken Kesepakatan
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono menyebutkan penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota setempat. Menurut Adhy, kenaikan rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan belum lama ini.
“Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga,” jelas dia kepada jurnalis di Surabaya, Kamis (30/11/2023) malam.
Penetapan UMK 2024, kata Adhy, telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya. Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Jatim. KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya
Sebagaimana diketahui, Surabaya menduduki rangking tertinggi UMK 2024 di wilayah Jatim, yakni Rp4,7 jutaan. Selanjutnya, empat daerah di wilayah – disebut sebagai Ring I Jatim – adalah Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, masing-masing Rp4,6 jutaan.
Sedang Ring II Jatim, meliputi Kota Malang, Pasuruan dan Kabupaten Malang, Kota Batu, UMK-nya berkisar Rp3,3 jutaan. Khusus Kota Batu sebesar Rp3,1 jutaan.
Dua daerah Kabupaten Pacitan dan Situbondo, tercatat UMK-nya paling rendah, yakni kisaran Rp2,1 jutaan.
Baca juga: Antisipasi Badai Tekanan Ekonomi. Khofifah Dorong Apindo Jatim Jaga Kestabilan Iklim Usaha
Nah, inilah besaran UMK 2024 di Jatim;
- Kota Surabaya Rp4,725,479
- Kota Gresik Rp4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
- Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
- Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
- Kabupaten Malang Rp3.368.275
- Kota Malang Rp3.309.144
- Kota Pasuruan Rp3.138.838
- Kota Batu Rp3.155.367
- Kabupaten Jombang Rp2.945.544
- Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
- Kabupaten Tuban Rp2.864.225
- Kota Mojokerto Rp2.832.710
- Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
- Kota Probolinggo Rp2.701.086
- Kabupaten Jember Rp2.665.392
- Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
- Kota Kediri Rp2.415.362
- Kota Blitar Rp2.330.000
- Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
- Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
- Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
- Kota Madiun Rp2.274.277
- Kabupaten Kediri Rp2.340.668
- Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
- Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
- Kabupaten Blitar Rp2.256.050
- Kabupaten Madiun Rp2.243.291
- Kabupaten Magetan Rp2.238.808
- Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
- Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
- Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
- Kabupaten Sampang Rp2.182.861
- Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
- Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
- Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
- Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701 (ceb)
Editor : heddyawan