Tugas Wajib Komite Sekolah, Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan

Reporter : heddyawan
Ilustrasi siswa-siswi SMA mengikuti upacara bendera (foto: net)

Jakarta – Hal pokok dan menjadi prioritas komite sekolah, yakni lebih fokus mengawasi penyelenggaraan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial sekolah. Terkait itu, Komisi X DPR RI sedang mengupayakan untuk meningkatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan harapan sekolah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: Tes CASN. Bukan Pertarungan Honorer Lawas dengan Fresh Graduate

"Upaya ini juga turut sedang dipertimbangkan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Kami di Komisi X ini, berupaya bagaimana besaran BOS ini kita tambah. Saya pernah ngobrol dengan teman-teman di Bappenas dan Kemenkeu. Kebetulan saya di Banggar. Jadi idealnya, kalau SD saja sekitar Rp8,7 juta per anak per jenjang per tahun,  maka SMK bisa mencapai Rp15-Rp17 juta peranak perjenjang pertahun," urai dia.

Baca juga: Siap-siap Pemerintah Bakal Buka Tes PPPK Guru

Peningkatan alokasi dana BOS pun menjadi perhatian, karena dirinya ingin menekan risiko Komite Sekolah supaya tidak diganggu oleh LSM yang merusak sekolah. Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Peninjauan ulang ini, menurut dia, akan membantu untuk mencegah tumpang tindih peran dan menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi komite sekolah dalam konteks pengelolaan pendidikan. Sehingga, masing-masing pemangku kepentingan menjalankan perannya sesuai regulasi yang ditetapkan.

Baca juga: Rumus Penghitungan Kursi DPR RI-DPRD Hasil Pemilu 2024

"Kami juga akan melakukan klarifikasi dengan mas Mendikbudristek terkait dengan Permendikbud 75 tahun 2016 khususnya Pasal 6 ayat 3 yang di mana mengatur hubungan antara kepala sekolah dan komite sekolah," tutup Muhamad Nur. (bpra)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru