Pilkada serentak

Uji Publik PKPU Tahapan Pilkada 2020

bukti.id
Ketua KPU RI, Arief Budiman (net)

KPU rencanakan tahapan Pilkada mulai 6 Juni 2020

Jakarta, bukti – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Draf PKPU ini disusun sebagai tindak lanjut penundaan pilkada akibat pandemi Covid-19. Uji publik digelar secara virtual, pada Sabtu (16/5/2020).

"Uji publik untuk draf PKPU tentang tahapan sebagai tindak lanjut Perppu 2 tahun 2020 tentang Pilkada," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman ketika saat membuka acara uji publik virtual.

Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK

Selanjutnya, Arief menyebut, PKPU Tahapan ini mendesak segara diterbitkan dalam menyelenggarakan Pilkada 2020. Setelah tahapan pemilihan serentak di 270 daerah ini ditunda akibat pandemi Covid-19 sehingga pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020.

“Rancangan PKPU ini melalui beberapa tahap hingga diterbitkan, yang didahului rapat pleno sehingga menjadi draf PKPU. Kemudian, KPU menggelar forum grup diskusi bersama sejumlah pihak terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri, ahli epidemiologi, serta pegiat pemilu untuk memberi masukan,” urai Arief.

Uji publik saat ini akan dijadikan untuk menyempurnakan PKPU Tahapan. Sehingga PKPU tersebut dibahas dalam rapat konsultasi dengan sejumlah pihak seperti DPR RI.

"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk mengajukan jadwal konsutlasi mudah-mudahan apabila ada waktu bisa dijadwalkann segera sebelum memasuki masa reses. Tidak bisa sebelum masa reses, kami berharap dapat dijadwalkan kemungkinan bisa dilakukan di tengah masa reses secara daring," papar Arief seraya menambahkan, KPU berencana akan memulai tahapan pemilihan lanjutan pada 6 Juni mendatang.

Arief meminta pandangan beberapa pihak yang diundang dan hadir dalam uji publik ini.

"Mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya. Kami ingin mendengar anggota para dewan apakah PKPU Tahapan kemudian apa yang dimaksud dalam Perppu Nomo 2 Tahun 2020," kata Arief.

Dalam uji publik ini hadir Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, jajaran KPU RI dan daerah, anggota DPR RI, anggota DPD RI, kementerian/lembaga terkait, serta pegiat pemilu. Tak ketinggalan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua

Rencana Tahapan Pilkada mulai 6 Juni

Pada bagian lain, Arief menyebut, KPU merencanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni mendatang.

“Jadwalnya kalau semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya,” kata Arief, Sabtu (16/5/2020).

Pernyataan Arief didukung oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi. Dia mengatakan, pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yanng telah direkrut sebelumnya.

“Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali. PPK dan PPS, sebenarnya sudah direkrut pada Maret 2020 lalu, namun masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan. Nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum,” papar Pramono.

Kemudian pada 13 Juni, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu.

Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD. Komisi II DPR RI: Solusi Cegah Politik Uang

Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.

Terkait penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni-5 Juli 2020, semula tahapan tersebut direncanakan pada 23 Maret-17 April. Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April-17 Mei menjadi 6 Juli-4 Agustus 2020.

Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020.

“Untuk masa kampanye, tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Masa tenang dijadwalkan pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember,” pungkas Pramono. (ifn)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru