Mabuk Kendarai Mobil, Tabrak Motor, Anthony Adiputra Sugianto Jadi Terdakwa

bukti.id
Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto menjalani sidang (foto: ist)

Korban meninggal dunia

Surabaya - Jangan pernah berurusan dengan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, apalagi meminumnya, jika tidak ingin berurusan dengan proses peradilan. Inilah yang dialami Anthony Adiputra Sugianto.

Anthony duduk di kursi terdakwa pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/7/2025). Dia didakwa telah menghilangkan nyawa seorang pengendara sepeda motor, akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Ferly Dituntut 30 Bulan Penjara, Gegara Naikkan Rating Situs Website Judol

Pada persidangan, Anthony mengakui mengendarai mobil dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Wine, hingga terjadinya laka lantas.

Saar sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih menghadirkan, Isnaeny istri korban, Sukirman yang tewas dalam tragedi laka lantas itu.

Di depan majelis hakim, Isnaeny menyampaikan keterangan sebagai saksi yakni, dirinya tidak mengenal terdakwa.

Sukirman mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya sang suami.

”Suami saya, Sukirman, alami kecelakaan di Surabaya Yang Mulia,” aku Isnaeny.

Pasca suaminya, meninggal akibat kecelakaan itu, dirinya mengaku, sempat ada kesepakatan para pihak.

”Kesepakatan damai itu saya tandatangani. Pembuatan surat tersebut, pihak terdakwa diwakili Lukman,” ujar dia.

Isnaeny juga tidak menampik bahwa terdakwa sudah pernah meminta maaf secara langsung terhadap dirinya.

Terkait kematian suaminya, Isnaeny menyebutkan, di rumah sakit diketahuinya, sang suami alami patah tulang dan sempat rawat inap beberapa hari, namun akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Saksi Meringankan Tak Hadir, Salim Minta Sidang Ditunda

Di ujung keterangan saksi, majelis hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna memberikan tanggapan. Di kesempatan itu, terdakwa mengamini keterangan yang disampaikan saksi.

Selanjutnya, JPU memohon ke majelis hakim untuk membacakan keterangan salah satu saksi berwarga negara asing (WNA), yang juga menjadi korban atas tragedi laka lantas itu.

Adapun, inti yang dibacakan JPU yakni, saat peristiwa terjadi, saksi berboncengan karena sedang mengendarai motor dengan layanan jasa ojek online (ojol).

Dalam keterangannya, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi juga sebagai korban dengan mengalami luka di lengan, bahu, kaki kiri, serta dirinya juga melihat seorang laki-laki tergeletak di jalan.

Keterangan lain, saksi menyebut menerima biaya pengobatan dari terdakwa sebesar Rp20 Juta.

Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan bagi terdakwa, dalam keterangannya, terdakwa mengatakan, peristiwa laka lantas tersebut, terjadi pada 13 April 2025, sekitar pukul. 03.00 WIB, dini hari.

Baca juga: Ahli BPOM Vannina: Sanksi Admin Bisa Meningkat ke Yudisia

Terdakwa mengaku, dari Black Hole mengantar teman ke Royal dengan menggunakan mobil BMW, yang dikemudikannya dengan tiga penumpang.

Pengakuan lainnya, terdakwa masih ingat kejadian itu, dan sedikit pusing karena dari Union Cafe mengkonsumsi minuman jenis Wine, dan lanjut ke Black Hole.

Dalam keterangannya, kala kejadian diakuinya, agak gelap namun, cuaca terang. Mobil BMW yang dikemudikan itu, baru berhenti setelah menabrak pohon.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diancam pidana dalam pasal 311 Ayat (5) Juncto pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atau diancam dengan pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Juncto pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (cebe)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru