Pemilik UD Jaya Abadi itu dituntut 15 bulan penjara.
Surabaya - Gegara kurangi takaran Minyakita, Sukiman pemilik UD Jaya Abadi, yang beralamat di Jalan Medayu Utara 17 Blok C-2, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dituntut pidana penjara selama 15 bulan.
Tuntutan diatas, disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita, melalui, telepon selulernya.
Baca juga: BPK Jatim Sebut Baik tentang Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya
"Sidangnya sudah selesai mas, dalam tuntutan terdakwa dituntut 15 bulan," ujar JPU Hajita.
Sedangkan, dalam layanan website SIPPN Surabaya, JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 Undang Undang RI nomor. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Upaya Pemkot Surabaya agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Lewat Sistem Terintegrasi
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 bulan serta Barang Bukti (BB) sebuah troli, 2 timbangan digital, 3 mesin sealer, 10 mesin pengisi kemasan Pouch, 9 tangki minyak, mobil Pick Up jenis Zebra Nopol L 1518 EX dikembalikan ke terdakwa.
Bahwa BB dikembalikan ke terdakwa lantaran, memiliki dokumen kelengkapan perijinan berusaha dalam kegiatan industri minyak goreng kelapa sawit.
Baca juga: Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Puluhan Lapak Ternak di Surabaya Diperiksa
Sedangkan, BB 80 kardus MinyaKita dalam kemasan Pouch Siap Jual, 160 kardus MinyaKita dalam kemasan botol siap jual dirampas untuk negara. (hed)
Editor : heddyawan