Gegara Main Judi Bola Online, Rudy Irianto Jadi Terdakwa

bukti.id
Terdakwa Rudy Irianto usai jalani sidang (foto: cak met)

Surabaya – Siapapun yang mencoba peruntungan melalui judi, pasti gak bakalan untung. Justru malah buntung. Inilah yang menimpa Rudy Irianto.

Pria yang tercatat sebagai warga Serpong Park, Cluster Emerald Blok E7-73 Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten itu, duduk di kursi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: BPK Jatim Sebut Baik tentang Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, disebutkan terdakwa memainkan permainan judi sepak bola dan bola basket secara online.

Adapun, sarana yang digunakan pasang taruhan judi bola secara online yakni, terdakwa menggunakan, sebuah Handphone merk Oppo type A60, guna membuka situs website www.IBCBET.com via www.jumboluck.com.

Selanjutnya, terdakwa melakukan pendaftaran akun dengan mencantumkan email, rekening bank, serta data diri terdakwa hingga mendapatkan username dan password.

Kemudian, terdakwa masuk untuk login untuk deposit melalui, rekening bank BCA ke rekening bandar perjudian tersebut.

Baca juga: Upaya Pemkot Surabaya agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Lewat Sistem Terintegrasi

Berikutnya, terdakwa memilih tim sepak bola dan tim bola basket yang di jagokan sembari memasang besaran uang taruhan.

Apabila, tim yang di jagokan terdakwa tersebut, memenangkan sebuah pertandingan maka terdakwa langsung mendapatkan keuntungan sesuai dengan besaran uang taruhan.

Namun, aktivitas terdakwa harus terhenti kala Polrestabes Surabaya, mengamankan terdakwa.

Baca juga: Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Puluhan Lapak Ternak di Surabaya Diperiksa

Atas perbuatannya, terdakwa diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. (hed)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru