Ngeyel kirim kontainer pakai dokumen palsu.
Surabaya – Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya dengan KM Meratus Line, diduga tidak dilengkapi IUP, IUPK, IPR dan SIPB, berimbas ancaman hukuman penjara bagi Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy (BPE).
Selain Yuyun, dua pria lain, yaitu Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana, juga terjerat dalam kasus tersebut. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Baca juga: Ferly Dituntut 30 Bulan Penjara, Gegara Naikkan Rating Situs Website Judol
Dalam sidang, Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari, secara bersamaan menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada April 2025 hingga Mei 2025, Yuyun Hermawan diduga membeli batubara hasil tambang ilegal, atau tidak miliki izin seperti IUP, IUPK, IPR dan SIPB sebagaimana yang disyaratkan Pemerintah.
Lokasi tambang berada di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun, besaran volume batubara yang dibeli total 1.140 ton, kemudian dimasukkan ke sejumlah karung guna dimuat ke dalam 57 kontainer.
Puluhan karung batubara tersebut bakal dikirim ke Surabaya, melalui jalur laut yang membutuhkan dokumen resmi dari perusahaan tambang, yang sudah mengantongi izin.
Mengetahui hal persyaratan perizinan Yuyun meminta tolong Chairil mencarikan orang lain, yang bisa menerbitkan dokumen pengangkutan 57 kontainer, sehingga seolah-olah dokumen dimaksud berasal dari perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin.
Chairil menyanggupi dan menyuruh Yuyun menyiapkan dana untuk bayar PNBP dan LHV.
Baca juga: Saksi Meringankan Tak Hadir, Salim Minta Sidang Ditunda
“Oke pak... Tolong siapkan dana untuk bayar PNBP dan LHV,” begitu ucapan Chairil pada Yuyun.
Gayung bersambut, Chairil mempertemukan Yuyun dengan Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direksi PT Mutiara Merdeka Jaya (MMJ), hingga terjadi kesepakatan menggunakan dokumen PT MMJ dengan tarif sebesar Rp3 juta.
Selanjutnya, Indra Jaya Permana menerbitkan beberapa dokumen untuk pengangkutan 57 kontainer batubara tersebut.
Dokumen yang diterbitkan, PT MMJ maka Yuyun melakukan pembayaran penerbitan dokumen 57 kontainer sebesar Rp210 Juta kepada Chairil melalui transfer secara bertahap.
Atas perbuatan Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana, yang membantu pengurusan dokumen, maka keduanya didakwa dalam berkas terpisah.
Baca juga: Ahli BPOM Vannina: Sanksi Admin Bisa Meningkat ke Yudisia
Pada bagian lain, di persidangan yang berlangsung bersamaan bagi Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari, JPU menjerat keduanya, sebagaimana yang diatur dalam dan diancam pidana sesuai pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atau sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Juga sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Serta menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 2 Tahun 2025, Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hed)
Editor : Redaksi