Kasus proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024.
Perkara ini menyeret PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional III bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan.
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (27/11), Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyatakan, penyidik menemukan adanya pelanggaran hukum karena pekerjaan dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi maupun surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” tegas Darwis.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari jajaran manajemen Pelindo Regional 3 dan direksi PT APBS. Mereka adalah AWB (Regional Head Pelindo Regional III, Oktober 2021–Februari 2024), HES (Division Head Teknik Pelindo Regional III), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional III), M (Direktur Utama PT APBS, 2020–2024), MYC (Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS, 2021–2024), serta DYS (Manajer Operasi dan Teknik PT APBS, 2020–2024).
Dipaparkan, PT Pelindo Regional III bersama PT APBS, di tahun 2023-2024, dalam perkembangan penyidikan pada perkara yang dimaksud telah ditemukan, perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum yakni, PT APBS melakukan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tanpa perjanjian Konsesi, melakukan mark-up serta mengalihkan pekerjaan pengerukan ke pihak ketiga.
Dari pengembangan tim Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya, memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP dan telah dilakukan, gelar perkara maka enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Darwis menjelaskan, peran masing-masing tersangka yakni, HES, EHH dan AWB secara bersama melakukan pemeliharaan kolam tanpa Surat Penugasan Baru dari Kementerian Perhubungan.
Hal lainnya, yaitu tanpa adanya Addendum Perjanjian Konsesi serta tanpa meminta kepada KSOP, untuk melakukan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak sesuai kewajibannya dalam Perjanjian Konsesi.
Selanjutnya, ke-tiga tersangka diatas secara bersama sama melakukan, Penunjukan Langsung (PL) terhadap PT APBS yang tidak memiliki kemampuan dan kompetensi dalam melakukan pekerjaan pengerukan.
PT APBS sama sekali tidak memiliki kapal sebagai syarat dasar dalam pekerjaan keruk, serta memberikan justifikasi kepada PT APBS sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan PT Pelindo Regional III.
“Secara nyata PT APBS bukan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Pelindo Regional 3,” tandas dia.
Baca juga: Respon Wali Kota Eri usai Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya Surabaya
Hal tersebut berdasarkan ketentuan perundangan-undangan dimana pelaksanaan pekerjaan pengerukan dilakukan oleh PT Rutindo yang memiliki kapal keruk yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan PT Pelindo Regional III.
Selain itu, HES dan EHH mengkondisikan Harga Perkiraan Satuan (HPS), sedemikian rupa sehingga menjadi Rp200 miliar dan memungkinkan PT APBS mengalihkan pekerjaan pengerukan ke PT SAI dan PT Rutindo.
Adapun caranya, dengan menggunakan data tunggal dari PT SAI, menyusun HPS tanpa menggunakan jasa Konsultan dan tidak menggunakan Engineer Estimate. Serta sengaja membuat LKS yang memungkinkan PT APBS yang tidak memenuhi syarat menjadi calon pembiayaan yang memenuhi syarat.
Dalam perkara ini, HES dan AWB tidak melakukan monitoring terhadap pekerjaan tersebut, sehingga PT APBS mengalihkan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan.
PT Pelindo Regional III melakukan pengadaan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan tanpa dilengkapi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Sedangkan, MYC dan DWS melakukan Mark-up dalam menyusun HPS guna mendekati HPS yang telah ditetapkan oleh Pelabuhan Indonesia.
Baca juga: Menyoal Tahanan Rumah Yaqut. KPK Beri Perlakuan Khusus ke Yaqut?
Sementara itu, M menyetujui HPS yang telah di Mark-up dan menggunakannya dengan surat penawaran kepada PT Pelindo Regional III.
Tak hanya itu, M, MYC dan DWS tidak melakukan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan melainkan, mengalihkan pekerjaan itu kepada Vendor yaitu, PT SAI dan PT Rutindo.
Para tersangka oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya, disangka sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Juncto pasal 55, pasal 18 Juncto pasal 55 atau pasal 3 Juncto pasal 18 Undang Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ke enam tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, dan Rutan Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.
Darwis menegaskan, guna kepentingan penyidikan hari ini, para tersangka telah dilakukan penahanan di Kejati Jatim.
Penahanan itu, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau merusak atau menghilangkan Barang Bukti atau mengulangi perbuatan tindak pidana. (hedd)
Editor : Redaksi