Kemenag: Langgar aturan negara dan penyimpangan serius prinsip perkawinan
Jakarta – Belakangan ramai beredar di berbagai platform media sosial menawarkan promosi jasa nikah siri. Ironisnya, masyakat banyak yang kepincut mengikuti promo itu. Tak pelak, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam bereaksi atas fenomena ini.
Lembaga ini menyebut fenomena tersebut dinilai bukan hanya melanggar aturan negara, tetapi juga berpotensi menjerumuskan masyarakat pada persoalan serius yang berdampak langsung pada perempuan dan anak.
Baca juga: Peran Media Sosial Dalam Politik Indonesia
Dalam sebuah acara di Jakarta, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Ahmad Zayadi menegaskan, praktik nikah siri yang ditawarkan secara instan dan komersial melalui media sosial merupakan bentuk penyimpangan serius dari prinsip perkawinan yang seharusnya dijalankan secara sah dan bertanggung jawab.
“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” kata Zayadi, baru-baru ini.
Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan tegas mengatur bahwa sahnya perkawinan tidak hanya berdasar syariat, tetapi juga harus dicatat oleh negara. Tanpa pencatatan resmi, pasangan tidak akan mendapatkan buku nikah, yang berarti hak-hak hukum seperti nafkah, warisan, hingga perlindungan anak tidak dapat diproses secara formal.
“Ini penting dipahami masyarakat: melalui nikah siri, buku nikah tidak akan diterbitkan, dan seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak dapat diperoleh,” tegas dia.
Baca juga: Nekat Hina Presiden di Medsos, Penjara Siap Menampung Pelakunya
Zayadi menilai praktik nikah siri yang dipasarkan secara digital justru membuka celah penyalahgunaan. Banyak layanan tersebut tidak memenuhi standar Pedoman Akad Nikah Ditjen Bimas Islam, seperti tidak adanya verifikasi wali, saksi yang tidak jelas, hingga absennya pengawasan penghulu.
Kondisi ini, kata dia, sangat rentan memicu berbagai persoalan seperti sengketa rumah tangga, penelantaran istri dan anak, praktik poligami tanpa kontrol, hingga eksploitasi berkedok pernikahan.
“Ini bukan sekadar risiko administratif, tetapi risiko kemanusiaan,” terang dia.
Baca juga: DPR RI Kritisi Unggahan DW Indonesia yang Dinilai Sudutkan Umat Muslim
Zayadi bilang, regulasi seperti PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 30 Tahun 2024 sudah secara jelas mengharuskan setiap akad nikah berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu. Mekanisme ini memastikan seluruh aspek krusial, mulai dari usia calon mempelai hingga keabsahan wali dan saksi, terpenuhi sesuai hukum dan syariat. Tanpa mekanisme tersebut, keabsahan pernikahan menjadi sulit dipertanggungjawabkan, baik secara agama maupun hukum negara.
Karena itu, Zayadi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa nikah siri yang dipromosikan melalui media sosial dan memilih jalur resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“Pernikahan yang dicatatkan negara memberikan kepastian hukum, menjamin hak istri dan anak, serta memastikan seluruh tata syariat terpenuhi dengan baik. Jangan pertaruhkan masa depan keluarga hanya demi kemudahan instan,” tutup Zayadi. (pras)
Editor : heddyawan