Ferly Dituntut 30 Bulan Penjara, Gegara Naikkan Rating Situs Website Judol

bukti.id
Terdakwa Ferly Putra Pratama usai jalani sidang kasus website judol di Pengadilan Negeri Surabaya (foto: cak met)

Surabaya – Ini adalah cermin buruk jika utak-utik judi online (judol) di mesin pencarian Google. Seperti pengalaman buruk yang menimpa Ferly Putra Pratama.

Bermaksud menaikkan situs website judol rating teratas di Google, Ferly harus menerima resiko tuntutan pidana penjara selama 30 Bulan, dan denda 40 Juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Kolaborasi Kejari Tanjung Perak dan Pemkot Surabaya Mampu Selamatkan Aset Tanah

Tuntutan itu, dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita, yang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabay, Selasa (2/12/2025).

Usai pembacaan tuntutan, Ferly bakal menyampaikan nota pembelaan di persidangan berikutnya di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Ferly Putra Pratama, mengaku diupah Rp20 Juta per bulan, hal itu diungkapkan saat dirinya menjalani persidangan yang berlangsung, Selasa (18/11/2025) lalu.

Sedangkan, dalam keterangan Arif, selaku tim Cyber Polda Jatim menyampaikan, terdakwa diindikasikan promosikan rating situs website Judol.

Sehingga, pihaknya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Bandara Juanda Surabaya.

Baca juga: Saksi Meringankan Tak Hadir, Salim Minta Sidang Ditunda

“ Terdakwa terpantau sedang tiba di Bandara Juanda Surabaya, lalu kami tangkap,” ujar Arif.

Dari penangkapan dan pemeriksaan dalam Handphone terdakwa diketahui, sebelumnya terdakwa di Batam sedang main judol juga.

Adapun, operandi yang dilakukan terdakwa yakni, memperkuat signal agar rating situs website judol meningkat.

“Terdakwa membantu Bandar Judol dengan menaikkan rating situs,” ujar saksi.

Baca juga: Ahli BPOM Vannina: Sanksi Admin Bisa Meningkat ke Yudisia

Sementara JPU menyinggung, bahwa ditemukannya 100 link dan ratingnya dinaikkan terdakwa, karena saat orang membuka Chrome link Judol ada di tingkat teratas.

Hal ini, diamini terdakwa serta dari pengakuan dirinya, mendapat upah senilai Rp3 Juta.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. (hed)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru