Jakarta – Perusahaan swasta memiliki wewenang penuh untuk menentukan hari pelaksanaan work from home (WFH) sebanyak satu hari dalam seminggu, secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing. Pernyataan itu diungkapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers, yang berlangsung di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Yassierli menjelaskan, pihak swasta diberikan keleluasaan dalam memilih hari kerja dari rumah tersebut sehingga tidak harus seragam dengan aparatur sipil negara (ASN) yang menerapkan WFH pada hari Jumat.
Baca juga: Mendiktisaintek Berharap Kampus Terapkan WFH Satu Hari Sepekan
“Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat,” kata Yassierli.
Yassierli berpendapat, saat tersedia berbagai pilihan hari, perusahaan dapat menyelaraskan jadwalnya dengan kebijakan ASN, termasuk mengambil hari Jumat jika dirasa relevan dengan kebutuhan operasional mereka.
Namun, Yassierli mengakui setiap perusahaan mempunyai karakteristik serta kekhasan tersendiri, sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada kondisi dan kebutuhan perusahaan yang berlaku.
“Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ujar dia.
Baca juga: Berharap WFH Jumat di Sidoarjo Mampu Dorong Efisiensi dan Kinerja ASN
Ditegaskan, penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan ini bersifat imbauan, sehingga faktor fleksibilitas menjadi pertimbangan utama dan keputusan akhir tetap berada di tangan manajemen perusahaan.
Yassierli bilang, evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk BUMN dan BUMD, akan mengikuti mekanisme yang sama dengan ASN, yakni dilakukan dalam jangka waktu dua bulan ke depan. Kebijakan ini merupakan satu kesatuan paket, sehingga evaluasi nantinya akan dilakukan secara menyeluruh terhadap dampak dari pelaksanaan imbauan WFH tersebut.
Sebelumnya, Yassierli mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk mulai menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu yang berlaku efektif mulai hari Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Efisiensi Pemerintah. Menkeu Purbaya Jamin Anggaran Negara Aman
“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” ucap dia.
Dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, perusahaan tetap diwajibkan memberikan hak-hak pekerja secara penuh, seperti gaji dan cuti tahunan, meskipun sedang menjalankan WFH.
Pemberlakuan WFH ini dikecualikan bagi perusahaan yang bergerak di sektor vital seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri produksi, jasa, logistik, hingga sektor keuangan. (heddy)
Editor : heddyawan