Kombinasi WFO dan WFH
Sidoarjo – Seperti halnya Kota dan Kabupaten lain di Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo juga menindak-lanjuti arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi energi sekaligus meningkatkan produktivitas birokrasi.
Melalui Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Sidoarjo Subandi menetapkan pola kerja kombinasi antara Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Baca juga: 13 Kali Pemkab Sidoarjo Pertahankan Opini WTP di BPK Jatim
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, Bupati Subandi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh diartikan sebagai pelonggaran kinerja.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan,” tegas Bupati Subandi.
Untuk memastikan kedisiplinan, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni saat masuk dan pulang kerja. Kebijakan ini dirancang dengan sejumlah tujuan strategis, di antaranya efisiensi penggunaan sumber daya seperti BBM, listrik, air, serta biaya operasional kantor.
Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari percepatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk pemanfaatan aplikasi e-Buddy dan tanda tangan elektronik.
Baca juga: Sumringah, Penghuni Empat Rumah Tak Layak Huni di Sidoarjo Usai Dapat Kepastian
Dari sisi lingkungan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan tingkat polusi udara akibat berkurangnya mobilitas kendaraan. Sementara dari sisi kinerja, ASN didorong untuk lebih berorientasi pada hasil kerja (output), bukan sekadar kehadiran fisik.
Meski WFH diterapkan, Pemkab Sidoarjo memastikan layanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah instansi dan jabatan tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor (WFO), di antaranya pejabat struktural, tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan, puskesmas dan rumah sakit, layanan kependudukan dan perizinan, lembaga pendidikan, serta unsur keamanan dan kebencanaan seperti BPBD dan Satpol PP.
Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga diiringi langkah penghematan anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen.
Baca juga: Dinilai Sangat Memuaskan, Pemkab Sidoarjo Raih Prestasi Nasional
Subandi juga mendorong perubahan pola transportasi ASN. Pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dari kantor disarankan menggunakan sepeda, sedangkan yang lebih jauh dianjurkan memanfaatkan kendaraan listrik atau transportasi umum.
Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan evaluasi penggunaan energi serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap awal bulan. Hasil efisiensi anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo berharap tercipta birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kinerja, sejalan dengan tuntutan era digital dan pembangunan berkelanjutan. (knis-kwan)
Editor : heddyawan