Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyebut lemahnya kaderisasi partai politik (parpol) menjadi salah satu pemicu utama terjadinya praktik mahar politik yang kerap muncul dalam kontestasi pemilihan.
“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik tersebut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, belum lama ini.
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Dijelaskan, praktik semacam itu meningkatkan potensi penyalahgunaan sumber daya atau wewenang ketika seorang politisi akhirnya terpilih menjadi pejabat publik ataupun kepala daerah. Risiko ini semakin besar apabila politisi yang bersangkutan harus mengeluarkan biaya pemenangan yang sangat tinggi saat berkontestasi di pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Kata Budi, tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 melakukan kajian mendalam mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola parpol. Melalui kajian tersebut, KPK menyampaikan sejumlah usulan perbaikan sektor tata kelola parpol sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana korupsi.
Langkah ini diambil seiring dengan temuan, kaderisasi parpol saat ini tidak berjalan dengan baik, sehingga memicu adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader hingga akhirnya dijagokan dalam Pemilu.
Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder
KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi guna menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh individu yang baru masuk partai melalui jalur instan dengan biaya politik tertentu.
Untuk mendukung jalannya kaderisasi yang lebih terstruktur, KPK mengusulkan agar anggota partai politik dibagi ke dalam beberapa tingkatan, yakni anggota muda, madya, dan utama.
Dalam usulan tersebut, KPK menyarankan agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader tingkat madya.
Baca juga: Tak Ubahnya Rokok Mengepul, Asap Tebal Selimuti Dugaan Korupsi Cukai Rokok
Di sisi lain, untuk posisi strategis seperti calon presiden, wakil presiden, hingga calon kepala daerah, KPK mengusulkan agar mereka harus berasal dari sistem kaderisasi internal dan telah menjadi kader dalam batas waktu tertentu.
Sebagai upaya memperkuat perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik dengan durasi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. (heddy)
Editor : heddyawan