KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

bukti.id
Tiga tersangka yang kemarin ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. (foto: ist)

Ada yang ketar-ketir, KPK bakal bidik tersangka lain.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, yang dibiayai APBD tahun anggaran 2017-2019.

Dalam dugaan kasus ini, KPK mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp 35,7 miliar akibat penyimpangan dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek senilai lebih dari Rp 151 miliar.

Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/06/2026).

Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu, Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.

“Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 02 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.

Sedangkan satu tersangka lainnya, bernama Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK mengungkap kasus ini bermula pada pertengahan 2016 saat Bupati Lamongan Fadeli saat itu berkeinginan membangun gedung kantor pemerintahan baru dan memerintahkan jajarannya menindaklanjuti rencana tersebut.

Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 digelar pengadaan barang/jasa untuk proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar.

Dari proses tersebut, konsorsium PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pada 21 Juli 2017, dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp151,24 miliar antara PPK dan pihak penyedia jasa.

Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK

“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Selain itu, KPK menemukan indikasi bahwa tersangka Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang belum dimulai.

Bahkan, penyidik juga menduga tersangka Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek terkait pembangunan gedung tersebut.

Berbagai penyimpangan tersebut menyebabkan hasil pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.

Baca juga: Kopdes Merah Putih di Lamongan Digenjot. PT Agrinas Nusantara Beri Bimtek Pengurus

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.35,7 miliar,” tandas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukan tidak mungkin sejumlah pejabat ketir-ketir mengingat KPK bakal memburu tersangka lain dalam kasus tersebut. (heddy-benny)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru