Mobil mewah dan aset Ketum Pemuda Pancasila itu disita
Jakarta – Sejumlah kendaraan mewah dan aset milik Ketua Umum (Ketum) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno diduga terkait penerimaan gratifikasi perkara batubara di Kutai Kartanegara. Ini setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyidik melalui pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi.
Bahkan, penyidik telah menyita puluhan kendaraan mewah dan sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto. Pengembangan terbaru, KPK telah mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka itu. Sehingga aset-aset saudara JPT kemudian dilakukan penyitaan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, baru-baru ini.
Saat dikonfirmasi mengenai jenis aset yang telah disita, KPK membenarkan di antaranya terdapat kendaraan mewah.
"Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," ujar dia.
Saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara. Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Japto sendiri bungkam usai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang di gali penyidik terkait kasus ini.
Baca juga: KPK Bakal Periksa Mantan Pejabat PT Brantas Abipraya
Diketahui, KPK menyebut tiga korporasi diduga menjadi sarana gratifikasi Rita Widyasari dalam perkara batubara Kutai Kartanegara sebelumnya diselidiki.
"Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi dalam rilis, Kamis (19/02/2026) silam.
KPK juga menetapkan tiga tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK menjelaskan, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita melakukan penerimaan gratifikasi berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara. Diketahui, KPK sedang mendalami pemberian gratifikasi yang diterima eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Baca juga: KPK Telisik Peran KSO Abipraya-Jaya Abadi
KPK juga mendalami asal-usul aset terkait dugaan gratifikasi Rita Widyasari. Aset-aset tersebut diduga bersumber dari hasil gratifikasi yang diterima Rita.
Rita Widyasari diduga menerima gatifikasi dari perizinan batu bara diwilayahnya. Nominal penerimaan berupa jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita sebelumnya telah mendapat vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 6 Juli 2018 silam. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya. (eko riant)
Editor : heddyawan