KPK Telisik Peran KSO Abipraya-Jaya Abadi
Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik ‘pinjam bendera’ dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.
Pada perbuatan ‘ciak uang haram’ tersebut, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar akibat sejumlah penyimpangan pelaksanaan proyek.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menduga konsorsium PT Brantas Abipraya–Jaya Abadi KSO hanya digunakan memenuhi persyaratan administrasi tender alias formalitas. Sementara pekerjaan proyek senilai Rp151 miliar tersebut, diduga dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka.
“Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD,” kata Budi dalam keterangan ke jurnalis, Rabu (17/6/2026).
Sosok inisial ABD, adalah Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, yakni Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019. Serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.
Selain mendalami dugaan penyimpangan proses pengadaan, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari korupsi tersebut. Penyidik memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, Jumat (12/6/2026).
“Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka,” ujar Budi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia tidak dilakukan sesuai ketentuan.
KPK menduga pembentukan kerja sama operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi hanya bersifat formalitas. Yaitu, untuk memenuhi syarat pelelangan proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Akibatnya, volume dan kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Tujuannya, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan. (heddy-benny)
Editor : heddyawan