Jakarta – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun kalangan wakil rakyat juga ngeyel jika belum akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menegaskan, pembahasan revisi UU Pilkada belum menjadi prioritas. Saat ini, Komisi II masih memfokuskan pembahasan pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca juga: MK Targetkan Juli, Sidang Uji Materiil Program MBG Diputus
"Terkait pembahasan revisi UU Pilkada, kami belum pada tahap tersebut. Jadi, konsentrasi kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu," kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bahtra menjelaskan revisi UU Pilkada juga belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Terkait hal itu, Komisi II DPR tidak akan membahas revisi UU Pilkada dalam waktu dekat meski telah ada putusan MK.
Baca juga: DPR RI Ingatkan Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Malah Mundur
"Kami memang belum membahas soal revisi UU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Komisi II DPR. lanjut Bahtra, menghormati putusan MK yang kembali menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Perjuangan Warga Eigendom Lawan Pertamina
Sebelumnya, MK memutus permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 UU Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial sehingga mahkamah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. (hari)
Editor : heddyawan