Jakarta, bukti – Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan, jika pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji tahun 2020/1441 Hijriah, karena pertimbangan pandemi Covid-19.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
Baca juga: Buka hingga 31 Mei. Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Berminat?!
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," ujar Menag Fachrul, dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menag Fachrul berkata,"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi, kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha, tapi di sisi lain, kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji. Ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan,".
Baca juga: Alhamdulillah... Biaya Haji 2025 Disepakati Turun Jadi Rp 55,4 Juta
Keputusan tersebut, imbuh Menag Fachrul, diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama (Kemenag) juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.
“Pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun, akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah. Sedangkan pemerintah telah melakukan berbagai persiapan," tukas dia.
Baca juga: Segera Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023
Ditambahkan, risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi dimana di masyarakat kasus terpapar COVID-19 masih bertambah. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia, baik jamaah haji regular maupun yang haji furada atau haji khusus, atau menggunakan visa undangan, atau mujamalah. (hea)
Editor : heddyawan