Alur Penarikan Biaya Ibadah Haji 2020

bukti.id
Ilustrasi jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci Mekkah. (net)

Jakarta, bukti – Buntut pembatalan ibadah haji tahun 2020 masehi atau 1441 hijriah, membuat bingung sejumlah calon jamaah haji yang batal berangkat. Tidak sedikit mereka menanyakan perihal biaya yang sudah disetorkan.

Terkait hal itu, Menteri Agama, Fachrul Razi memastikan bahwa mereka bisa menarik kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih), baik bagi haji reguler maupun haji khusus yang telah dibayarkan.

Baca juga: Segera Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023

Mekanisme penarikan kembali Bipih diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Lantas, bagaimana alurnya? Begini.

Baca juga: DPR RI Bilang: Banyak Jemaah Indonesia Terlantar dan Penghuni Tenda Mbludak

Proses pengembalian permohonan setoran lunas Bipih, yakni seperti berikut :

Jemaah Haji Reguler
  1. Jamaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis, kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji, memperlihatkan aslinya dan fotokopi KTP dan memperlihatkan asli dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag, wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan Jemaah Haji.
  3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah, melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
  4. Kepala Kankemenag mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis, dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih, dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
  6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada BPKH.
  7. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji, dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

 

Baca juga: DPR RI Bakal Percepat Pembentukan Panja Haji

Jemaah Haji Khusus
  1. Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis, kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan: bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus, nomor rekening USD dollar atau Rupiah atas nama Jemaah Haji; dan nomor telepon Jemaah Haji.
  2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi, terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.
  3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis, dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
  4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK, dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT.
  5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bpih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.9. Badan Pelaksana BPKH.
  6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bpih Khusus ke rekening Jamaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bpih Khusus pada aplikasi SISKOHAT.
  7. Dalam hal rekening Jemaah Haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan.

Menag Fachrul menyatakan pula, jika para calon jemaah Haji Indonesia yang meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1442 H/2021 M. Dengan catatan selama kuota haji Indonesia masih tersedia. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru