Tarik Seluruh Setoran Bipih, Jemaah Dianggap Mundur

bukti.id
Sejumlah jemaah Haji Indonesia ketika di tanah suci Mekkah tahun sebelumnya. (net)

Yang lunas Bipih, Kemenag pastikan diberangkatkan tahun depan.

Jakarta, bukti – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan tahun 2021. Ini sebagai akibat pembatalan jemaah haji Indonesia tahun 2020 masehi atau 1441 hijriah ke tanah suci Mekkah, karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Meski begitu, jika jemaah haji menghendaki, dana pelunasan Bipih tersebut dapat ditarik kembali. Jemaah haji juga dapat menarik seluruh dana setoran Bipih. Namun, dengan begitu, jemaah haji bersangkutan akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji.

Baca juga: Segera Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023

“Jika ada jemaah yang ingin menarik seluruh setoran, termasuk dana setoran awal, boleh saja. Dengan begitu, berarti yang bersangkutan membatalkan porsinya," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis kepada jurnalis, Rabu (3/6/2020).

Bipih, imbuh Muhajirin, terdiri dari dua dana setoran, setoran awal dan pelunasan. Dana setoran awal ibadah haji tahun 2020 dipatok sebesar Rp25 juta.

“Sedang dana pelunasan berbeda besarannya, tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan Jemaah,” kata dia.

Muhajirin menyebut, merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji mengatur soal pengembalian dana pelunasan Bipih. Artinya, yang dapat ditarik kembali hanya dana setoran akhir, tidak termasuk dana setoran awal sebesar Rp25 juta.

Baca juga: DPR RI Bilang: Banyak Jemaah Indonesia Terlantar dan Penghuni Tenda Mbludak

Dia berkata,“meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 masehi atau 1442 hijriah.

Namun, jika jemaah memutuskan untuk mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji, maka dia dapat menarik seluruh dana Bipih, yaitu dana setoran awal dan akhir.

Dipaparkan, prosedur penarikan seluruh dana Bipih sama dengan prosedur penarikan dana pelunasan Bipih. Jemaah dapat mendatangi kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat mendaftar dengan membawa sejumlah dokumen.

Baca juga: DPR RI Bakal Percepat Pembentukan Panja Haji

Diberitakan, Kemenag RI memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji Indonesia tahun ini. Keputusan itu diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Berdasarkan kenyataan tersebut, imbuh Menag Fachrul, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 masehi atau 1441 hijriah. Keputusan pembatalan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru