PKPU Atur Coklit Data Pemilih Berbasis RT

bukti.id
Seorang petugas menyiapkan kotak suara untuk Pemilu. (net)

Jakarta, bukti – Pada pelaksanaan Pilkada mendatang, pencocokan dan penelitian (coklit) tidak berbasis petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) per TPS (tempat pemungutan suara, melainkan PPDP berbasis Rukun Tetangga. Skema ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 belum menunjukkan kapan berakhir.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan forum grup diskusi terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Pada rancangan itu, PPDP melakukan coklit data pemilih melalui RT, dan tidak melakukan tatap muka secara langsung dengan pemilih.

Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua

" Coklit tidak berbasis PPDP per TPS tapi PPDP berbasis RT atau per RT. Hal ini ditempuh, karena RT paling tahu kondisi warganya. Dengan demikian, meminimalisasi aspek kunjungan langsung ke pemilih atau door to door untuk mencegah penularan virus corona. Bila pun ada yang tidak dikenal (pemilih) jumlahnya sedikit sekali,” papar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz kepada jurnalis, Rabu (3/6/2020).

Dalam rancangan PKPU yang menyesuaikan tahapan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih terdapat dalam Bab IV dan dimulai Pasal 22 sampai Pasal 37.

Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD. Komisi II DPR RI: Solusi Cegah Politik Uang

Dalam hal terdapat keraguan terhadap identitas pemilih usai coklit ke RT, PPDP dapat mendatangi pemilih dan bertatap muka secara langsung. PPDP meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga.

Namun, petugas harus tetap menerapkan protokol Covid-19, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 PKPU tersebut. Ketentuan mengenai kegiatan bertatap muka, atau yang menimbulkan kontak fisik secara langsung, dilakukan dengan protokol Covid-19, setidaknya menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

Baca juga: Resmi. MK Ubah Aturan UU Pilkada Terkait Threshold

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyebutkan daftar pemilih tetap diatur dalam Pasal 58. Pasal 58 Ayat 3 menyebutkan, daftar pemilih oleh PPS (panitia pemungutan suara) dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga, rukun warga, atau sebutan lain. Kemudian, tambahan pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai lemilih paling lambat empat belas hari terhitung sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi. (dty)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru