Besok, PPK Surabaya Sudah Aktif dan PPS Dilantik

bukti.id

Surabaya, bukti – Jika tak ada aral, pada besok, Senin (15/6/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menjadwalkan pengaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Surabaya 2020.

Anggota KPU Surabaya Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Soeprayitno menyebut, jika pihaknya masih menunggu nama-nama sekretaris PPK, serta dua staf untuk sekretariat PPK, dan nama sekretaris PPS dan dua staf untuk sekretariat PPS.

Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua

“Nama-nama Sekretaris PPK dan PPS tersebut berdasar usulan dari camat dan lurah, selanjutnya ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) dari Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan KPU Kota Surabaya,” ujar Soeprayitno, dalam keterangan resmi, di Surabaya, Minggu (14/6/2020).

“Kami berterima kasih dengan Pemkot Surabaya yang terus mengawal dan menindaklanjuti koordinasi pembentukan sekretariat PPK dan PPS,” kata dia.

Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD. Komisi II DPR RI: Solusi Cegah Politik Uang

Dia bilang, bahwa tugas sekretariat salah satunya adalah mengelola anggaran. Selain pengaktian PPK dan pelantikan PPS, KPU Surabaya siap melanjutkan tahapan lain yang sempat tertunda akibat pandemi virus Covid-19.

Tahapan tersebut adalah verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian data pemilih.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024. Kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Diteken

Soeprayitno memaparkan, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Seiring dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, Kemendagri yang menyebut pelaksanaan pemilihan digelar pada 9 Desember 2020.

Seiring itu, lanjut dia, tiap KPU yang akan menggelar pemilihan diamanatkan menghitung kebutuhan anggaran alat pelindung diri (APD) guna pelaksanaan pemilihan dengan protokol Covid-19. Termasuk menghitung jumlah pemilih yang ideal dan mengedepankan protokol Covid-19 untuk tiap tempat pemungutan suara (TPS). (hare)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru