Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Lanjutkan Pembentukan Panwaslu

bukti.id
Ketua Bawaslu RI, Abhan (net)

Jakarta, bukti – Secara kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan kesiapan untuk mengawasi Pilkada Serentak 2020 mendatang, dengan mematuhi standar protokol kesehatan yang lengkap. Bahkan, kelembagaan yang disusun tersebut sudah berbasis desa.

Melalui konferensi pers online di kanal Youtube Bawaslu RI, Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan, jika pihaknya siap melanjutkan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk mengawasi Pilkada Serentak tahun ini.

Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua

"Jadi secara kelembagaan kami sudah siap sampai saat ini dengan di Desa. Cuma ada beberapa Desa dan kecamatan yang sempat tertunda karena pandemi ini," ungkap Abhan, di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Abhan bilang, pihaknya akan terus melanjutkan tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang tertunda, seperti di empat kecamatan yang belum terbentuk, yaitu dua kecamatan di Provinsi Kalimantan Tengah dan masing-masing satu kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.

Bawaslu RI, imbuh dia, juga membutuhkan satu lagi kelembagaan Pengawas selain Panwascam dan Panwaslu Desa/Kelurahan, yaitu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD. Komisi II DPR RI: Solusi Cegah Politik Uang

"Tapi memang saatnya nanti, (pembentukan Pengawas TPS) pada 23 hari sebelum hari pemungutan, baru dibentuk Pengawas TPS. Karena memang masa kerja Pengawas TPS itu hanya satu bulan, 23 hari sebelum pemungutan dan tujuh hari setelah pemungutan," jelas dia.

Untuk diketahui, sejak 6 November hingga 18 Desember 2019 Bawaslu telah membentuk sekitar 12.715 Panwascam. Namun, karena pandemi Covid-19, Bawaslu menonaktifkan ribuan Panwascam yang terbentuk. Hal yang sama juga dialami sebanyak 39.595 Panwas Kelurahan/Desa yang telah dibentuk sejak 10 Februari hingga 12 Maret 2020.

Terkait hal itu, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyatakan, pihaknya segera melanjutkan pembentukan Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa di 27 Desa di tiga provinsi, yang tertunda karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024. Kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Diteken

Seiring dengan penyesuaian protokol Kesehatan Covid-19, Fritz memastikan, Bawaslu bakal melakukan pemantauan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota, yang mendapatkan kesulitan dalam proses pengaktifan Panwascam dan Panwaslu Desa/Kelurahan.

“Dalam pelaksanaan proses pengaktifan Panwas Ad Hoc itu, Bawaslu akan tetap berjalan sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Kami akan lakukan bimbingan teknis secara daring, atau video tutorial dan tatap muka. Ini diharapkan menjadi pengembangan kapasitas bagi Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di tengah pandemi Covid-19," pungkas dia. (pras)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru