Jakarta, bukti – Persiapan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah matang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan lanjutan Pilkada Serentak dimulai pada 15 Juni. Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, jika perihal perubahan itu telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
"PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni," ujar Raka Sandi, dalam diskusi daring, awal bulan ini.
Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Baca juga: DPR RI Ingatkan Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Malah Mundur
Berikut buktigrafis perubahan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Private Jet Mewah KPU. Komisi II DPR RI Dorong Perketat Evaluasi Anggaran KPU
naskah: hae - creative graphic design by Agus A Wicaksono - sumber: KPU RI
Editor : Redaksi