Jakarta, bukti – Persiapan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah matang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan lanjutan Pilkada Serentak dimulai pada 15 Juni. Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, jika perihal perubahan itu telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
"PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni," ujar Raka Sandi, dalam diskusi daring, awal bulan ini.
Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD. Komisi II DPR RI: Solusi Cegah Politik Uang
Berikut buktigrafis perubahan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Resmi. MK Ubah Aturan UU Pilkada Terkait Threshold
naskah: hae - creative graphic design by Agus A Wicaksono - sumber: KPU RI
Editor : Redaksi