Pastikan Perwali Tatanan Normal Baru Berjalan di Surabaya

bukti.id
Petugas OPD mengawasi penerapan Perwali untuk tatanan baru di mal.

Surabaya, bukti – Penerapan tatanan normal baru pasca keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19, harus dipastikan berjalan di Kota Pahlawan. Guna mengetahuinya, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus turun langsung ke lokasi.

Sasaran pengawasan penerapan itu pun di semua bidang yang tercantum dalam Perwali 28/2020. Pengawasan sekaligus sosialisasi itu dilakukan secara gencar. Bahkan sejak kemarin, sanksi tegas pun diterapkan bagi tempat rekreasi dan hiburan umum yang melanggarnya.

Baca juga: Info Haji 2025. Inovasi Baru Layanan Asrama Haji itu, Namanya Munakosah

Sanksi teguran yang dijalankan, diterapkan ke hotel-hotel dan mal yang tak melaksanakan protokol kesehatan tersebut. “Jadi, sudah diamanatkan dalam Perwali pasal 34 terkait pemberian sanksi administrasinya, yang mana sanksi tersebut dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai tupoksinya masing-masing,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto.

Baca juga: Info Haji 2025. Pemberangkatan Kloter 1 Embarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Titip Doa untuk Jatim

Menurut Eddy, petugasnya telah dibagi membantu OPD lain untuk menegakkan Perwali tersebut. Petugas dibagi untuk melakukan pengawasan ke hotel, apartemen, Indomaret, dan berbagai tenan di PTC. “Ini kan sifatnya masih teguran, jika masih ada yang belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali, maka kita langsung meminta untuk segera melengkapinya,” kata dia.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Jatim. KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

Upaya yang dilakukan ini akan terus berjalan di Surabaya sampai pandemi ini benar-benar hilang. Oleh karena itu, Eddy mengajak warga Surabaya untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali 28/2020. Dengan mematuhi protokol yang ada, dia yakin bisa memutus mata rantai penyebarannya. (war)

Editor : W Aries

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru