Jakarta, bukti – Keputusan pemerintah membatalkan pengiriman calon jamaah haji (CJH) pada 2020 Masehi/14 Hijriah, tak pelak membuat bingung para CJH. Apakah CJH yang sudah terdaftar dan batal berangkat tahun ini, bakal diberangkatkan tahun depan? Ini penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI, Nizar Ali, memberi kepastian bahwa CJH tidak kehilangan porsi berangkat haji tahun 2021, sebagai akibat dari pembatalan tersebut.
Baca juga: Golkar Pasang Badan, Siap Kawal Prabowo-Gibran Dua Periode. Strategi Cari Aman?
“Kalau Keppres belum dibatalkan, porsinya tidak hilang,” kata Nizar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, secara online, di Jakarta, Kamis (18/6/2020) malam.
Keputusan Presiden (Keppres) yang dimaksud Nizar, yakni Keppres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 Hijriyah/2020 Masehi.
Nizar bilang, Keppres itu masih berlaku sehingga ada jaminan pembatalan keberangkatan jamaah tahun ini, tidak membuat yang bersangkutan kehilangan porsi haji. Hanya saja, keberangkatannya menjadi mundur untuk tahun depan.
“Dengan begitu, ini juga berlaku mundur satu tahun bagi jamaah setahun setelah itu, dan seterusnya,” ujar dia.
Baca juga: Buka hingga 31 Mei. Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Berminat?!
Nizar mengatakan jamaah yang tidak menarik setoran awal haji akan tetap memiliki porsi berangkat haji. Artinya, CJH tidak kehilangan porsi jika hanya menarik setoran pelunasan haji. Menurutnya, pembatalan pengiriman haji melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) juga tidak menyalahi aturan.
“Keppres hanya menentukan dasar pembiayaan BPIH dan Bipih. Sementara menteri ada kewenangan dia untuk pembatalan,” tukas Nizar.
Bagaimana sikap DPR?
Baca juga: Alhamdulillah... Biaya Haji 2025 Disepakati Turun Jadi Rp 55,4 Juta
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menyatakan memang dalam undang-undang tidak dijelaskan secara khusus mengenai penundaan atau pembatalan haji. Namun, seharusnya itu diputuskan secara konsensus dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah.
“Karena belum ada di undang-undang. Itulah pentingnya kita ada konsensus. Karena apa yang diputuskan pemerintah dan DPR setingkat dengan UU,” tukas legislator Partai Golkar itu.
Bahkan, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini, menyentil tentang langkah Kemenag RI berkonsultasi kepada Kemenkumham soal pembatalan haji, karena seharusnya kepada DPR. Ace bilang, jika itu tidak pada tempatnya, dan ada aturan yang dilangkahi serta salah prosedur (ihs)
Editor : Redaksi