Gunung Merapi Erupsi, Semburan 6.000 m dari Puncak

bukti.id
Gunung Merapi (Foto: ist)

Yogyakarta, bukti - Gunung api Merapi mengalami erupsi dengan ketinggian kolom mencapai 6.000 meter dari puncak pada Minggu (21/6), pukul 09.13 WIB. Erupsi kedua terjadi berselang 14 menit kemudian.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan erupsi tercatat di seismogram dengan amplitudo 75 mm dan durasi 328 detik. Saat erupsi pertama terjadi, BPPTKG memonitor arah angin menuju barat. Sedangkan pada erupsi kedua, amplitudo termonitor 75 mm dan durasi 100 detik. Tinggi kolom saat eruspi kedua ini tidak teramati. 

Baca juga: Presiden Jokowi Shalat Ied di Istana Kepresidenan Yogyakarta

BPPTKG juga mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.

Pusat Pengendali Operasi BNPB mendapatkan laporan dari BPBD setempat mengenai sebaran abu. Sebaran hujan abu vulkanik erupsi Gunung Merapi yang terpantau pada 09.56 terjadi di wilayah beberapa desa pada dua Kecamatan Srumbung (Desa Kaliurang, Kemiren, Srumbung, Banyuadem, Kalibening dan Ngargosoko) dan Kecamatan Dukun (Desa Ngargomulyo dan Keningar).

Baca juga: Apa Kabar Bendungan Jlantah

Sementara itu, berdasarkan Volcano Observatory Notice for Aviation (VONA) atau notifikasi penerbangan menunjukkan kode warna merah. Notifikasi tersebut merujuk pada erupsi yang terjadi pada pukul 09.13 WIB dan 09.27 WIB. Warna merah atau red berarti ketinggian letusan sudah lebih dari 6.000 meter di atas permukaan laut. VONA digunakan sebagai peringatan dini ketika terjadi erupsi gunung untuk keamanan penerbangan.

Raditya Jati Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, dalam rilisnya menyebut, beberapa desa turun abu vulkanik cukup deras. "Terpantau abu vulkanik turun cukup deras, seperti yang di Desa Kemiren, Srumbung dan Desa Banyuadem," urai Raditya Jati. 

Baca juga: Diduga Terkait Proyek. Kontraktor di Wonosobo Dikeroyok Tiga Pria Sangar

Disebutkan, Gunung Merapi berstatus level II atau ‘waspada’ itu sejak 21 Mei 2018. Karakter gunung dengan status tersebut, BPPTKG merekomendasikan masyarakat agar mengantisipasi bahaya abu vulkanik dari kejadian awan panas maupun letusan eksplosif. Masyarakat juga diharapkan untuk mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di sekitar puncak. Selain itu, tidak ada aktivitas manusia pada radius 3 km dari puncak Gunung Merapi.

"Pada level itu, potensi ancaman bahaya berupa luncuran awan panas dan runtuhnya kubah lava dan jatuhan material vulkanik dari letusan eksplosif," seperti yang ditulis Raditya Jati. (tji)

Editor : Tudji

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru