Tiga Aturan Baru, Dibahas

KPU Masih Godok Aturan Kampanye dan Pencalonan

bukti.id
Ketua RI Arief Budiman (Foto: ist)

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemilihan Umum menargetkan tiga peraturan baru untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020 rampung sebelum pendaftaran calon dari partai politik, 4-6 September. Saat ini, regulasi itu sedang digodok bersama pemerintah dan DPR RI.

Tiga Peraturan KPU tersebut yakni tentang Kampanye, Dana Kampanye dan Pencalonan.

Baca juga: DPR RI Ingatkan Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Malah Mundur

“Demi tahapan agar bisa kita tuntaskan dengan baik, beberapa PKPU nanti akan dikonsultasikan bersama pemerintah dan DPR. Sebelum pendaftaran bakal pasangan calon bisa rampung," kata Ketua RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Terkait progres rangkaian tahapan Pilkada Serentak, Arief memastikan sudah mengalami kemajuan. Sebab, anggaran dari APBN dan APBD untuk Pilkada sudah mengalir ke hampir seluruh KPU daerah penyelenggara.

Baca juga: Private Jet Mewah KPU. Komisi II DPR RI Dorong Perketat Evaluasi Anggaran KPU

"Kalau anggaran APBN itu sudah mentransfer semua. Tahap pertama ke provinsi dan kabupaten/kota," jelas mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini.

Sementara untuk APBD, lanjut Arief, sampai hari ini yang sudah cair 100% ke 212 KPU daerah. Sisanya, 58 KPU baru cair 40-80%

Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua

"Sebagian besar itu antara 40 sampai 80 persen yang tersisa ini. Mudah-mudahan itu tidak menghalangi implementasi pelaksanaan tahapan karena anggaran sudah tersedia," pungkasnya. (ara)

 

Editor : Tudji

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru