KPU Sumenep Mulai Umumkan Bakal Calon Bupati

bukti.id
ilustrasi

Surabaya, bukti.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020) mulai mengumumkan pendaftaran bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati untuk pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak yang akan digelar 9 Desember 2020.

"Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020," kata Komisioner KPU, Sumenep Rafiqi.

Baca juga: Duka Pemilu 2024 di Jatim. 13 Anggota KPPS dan Dua Linmas Wafat

Secara umum, ada dua hal yang harus diperhatikan setiap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang hendak mendaftar pada pilkada serentak 2020 tersebut, yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

Rafiqi menjelaskan, yang dimaksud dengan syarat calon adalah berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi pasangan calon. Sementara syarat pencalonan terkait dengan rekomendasi partai politik pengusung.

Syarat administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan, antara lain surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (1) huruf h poin c.

SKCK merupakan syarat untuk menerangkan bakal calon yang dimaksud tidak pernah melakukan perbuatan tercela sesuai pasal 4 ayat (1) huruf j PKPU Nomor 1 tahun 2020.

Baca juga: Wajib Dipahami. Ketentuan Kampanye dalam Pemilu 2024

Bagi bakal calon bupati petahana harus cuti tanpa tanggungan sejak 26 September 2020.

Bakal calon bupati petahana, juga harus menyerahkan syarat pernyataan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

"Selain itu, mereka juga harus mengantongi surat keterangan sehat, baik jasmani dan rohani," katanya, menjelaskan.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024. Kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Diteken

Rafiqi menjelaskan, selain menungumumkan kepada publik, pihaknya juga menyampaikan secara tertulis kepada para pengurus partai politik tentang ketentuan atau persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut.

Pilkada Kabupaten Sumenep akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Kabupaten Sumenep merupakan satu dari 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar pilkada serentak 2020.

Ke-270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sementara di Jawa Timur ada 19 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentah yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang, dan Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban. (bs/rhm)

Editor : Rahma

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru