Lamongan, bukti.id - Sudah menjadi tradisi, setiap kali proses pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) selalu dibarengi eforia para pendukung yang menyertai ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Alasannya, itu bagian dari show of force, agar sang calon memang benar-benar didukung massa. Caranya pun beragam dan kadang unik, ada yang konvoi keliling kota lebih dulu dengan melibatkan bermacam jenis kendaraan bermotor, bahkan tidak ketinggalan tukang becak dan sebagainya.
Tetapi, seperti itu tidak bisa lagi dilakukan untuk Pilkada 2020 ini. Karena, KPU akan memberlakukan pembatasan. Seperti halnya dilakukan KPU Kabupaten Lamongan, jumlah penggembira yang menyertai pasangan calon saat proses pendaftaran yang berlangsung 4-6 September mendatang dilarang berlebihan.
Baca juga: Hebat. Lamongan Jadi Percontohan Pertanian Modern Tanah Air
“Masih terkait pandemi Covid-19, akan ada pembatasan dengan mengacu pada protokol yang berlaku,” kata Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali, Kamis (27/8/2020).
Pembatasan jumlah pendukung yang akan mengantarkan pendaftaran, lanjut Mahrus, akan disesuaikan dengan kapasitas lokasi. Hanya, sejauh nama pembatasan terkait jumlah, belum bisa didata detail.
Baca juga: Sembilan Agenda Prioritas Pembangunan 2027 untuk Lamongan. Jamula, Salah Satunya
“Tapi berdasarkan PKPU nomor enam, diberikan acuan sekitar tiga puluh persen dari kapasitas tempat. Tegasnya, tidak sampai separuh,” terangnya.
Adapun informasi terkait pembatasan massa saat pendaftaran, masih menurut Mahrus, akan disampaikan kepada LO (Liaison Officer) masing-masing pasangan calon peserta. Tentu, pihaknya akan koordinasi lebih dulu dengan LO ini. Salah satunya soal jadwal pendaftaran yang diharapkan tidak sama harinya.
Baca juga: SPPG Evaluasi Bulanan. Ini Imbauan Dandim 0812 Lamongan
Disebutkan, dimungkinkan peserta Pilkada Lamongan 2020 akan diikuti tiga pasangan calon. Sesuai jadwal, waktu pendaftaran ada tiga hari. Kalau memungkinkan sehari itu satu peserta pasangan calon.
“Secepatnya kita akan memberikan surat pemberitahuan terkait acuan protokol terkait jumlah massa itu,” pungkaanya. (ron)
Editor : W Aries