x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Permudah Perizinan SIUP bagi Pemilik Usaha Warung Kopi

Avatar bukti.id

Ekonomi

Surabaya, bukti.id – Kini pemilik usaha warung kopi (Warkop) di Kota Surabaya harus memiliki izin. Hal ini sudah jadi ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Bahkan pemkot mendorong seluruh warga Kota Pahlawan yang memiliki usaha warkop agar mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk mendukungnya, pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses pengurusan izin tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya mendorong kepada seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warung kopi agar mengurus izin SIUP. "Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Eddy di Balai Kota Surabaya.

Menurutnya, kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar Surabaya, pemkot tidak memberikan izin. "Ini khusus warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," katanya.

Tak hanya warung kopi atau kedai kafe, pemilik usaha seperti angkringan mulai hari ini juga diharuskan mengurus surat izin tersebut. Apabila pemilik warung kopi enggan untuk mengurus izin, maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas. "Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," jelas dia.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya M Taswin menjelaskan, untuk mengurus SIUP, warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola. Namun, proses perizinan ini juga dapat diakses secara online melalui laman https://ssw.surabaya.go.id.

"Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja. Persyaratannya mudah, cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk), menyertakan pas foto 3x4 satu lembar dan materai Rp6 ribu. Prosesnya satu jam selesai," kata Taswin.

Bahkan, untuk mempermudah warga Surabaya mengurus izin usaha, mulai hari ini pihaknya juga melakukan koordinasi bersama 31 kecamatan Surabaya. Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan data-data pemilik warkop se-Surabaya. "Hari ini kita koordinasikan dengan Pak Camat, supaya nanti warga didata dan diproses, sehingga di kecamatan bisa membantu proses," ujar Taswin.

Akan tetapi, Taswin menyebut, bagi pemilik usaha warkop yang ingin melakukan pencetakan sendiri surat izin usaha juga bisa dilakukan di rumah jika memiliki perangkat yang mendukung. Sebab, setiap SIUP yang diterbitkan Pemkot Surabaya itu telah dilengkapi dengan barcode.

Taswin menyatakan, bahwa kebijakan mengurus izin usaha perdagangan ini diwajibkan bagi seluruh warga Surabaya yang memiliki warung kopi. Apabila pemilik usaha warkop mengalami kesulitan saat mengurus izin, mereka bisa melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...