x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Usul Bebaskan Tarif Sertifikasi Halal UMKM

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 02 Okt 2020 12:42 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id - Sudah selayaknya pemerintah membebaskan UMKM dari pengenaan tarif sertifikasi halal. Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.

Saat ini, dalam pengajuan UMKM terhadap sertifikasi halal terhadap produk yang mereka ajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dikenai tarif tertentu oleh pemerintah. Padahal, kata Bukhori, keberadaan UMKM telah memberikan andil besar sebagai yang terdepan dalam menopang perekonomian negara, sebagaimana dalam hal serapan tenaga kerja, nilai investasi, dan sumbangsih PDB sehingga berhak memperoleh pembelaan yang nyata dari negara.

“Dengan berlakunya UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Penanganan Pandemi Covid-19 sampai dengan tahun 2022, semestinya menjadi momentum bagi UMKM, khususnya usaha kecil dan mikro, untuk memperoleh keberpihakan dari negara. Pasalnya, kontribusi UMKM terhadap serapan tenaga kerja mencapai 93 persen, kendati nilai investasinya hanya 51 persen. Selain itu, sumbangsih mereka terhadap PDB mencapai 61 persen," beber Bukhori.

Artinya, perlu ada balas jasa dari negara yang sepadan terhadap mereka, khususnya di masa sulit ini, supaya mereka bisa tetap survive dan roda ekonomi bisa tetap berputar,” tambah Bukhori saat Rapat Kerja gabungan Komisi VIII bersama Menteri Agama, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB di Gedung DPR di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Lebih lanjut, Ia mengimbau supaya Kementerian Keuangan, dalam rangka penyusunan tarif sertifikasi, tidak berpatokan pada UU yang akan datang (Omnibus Law, RUU Ciptaker). Sebab, masih ada UU eksisting, yakni UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang masih bisa dijadikan rujukan.

“Sesungguhnya, ketika Omnibus Law RUU Cipta Kerja nanti jadi ditetapkan, masih ada sekitar 500 Peraturan Pemerintah yang menjadi turunannya, dan itu tidak sebentar. Karena itu, segera declare saja dibebaskan, lagi pula nilainya tidak besar. Menteri Keuangan dan BPJPH segera usulkan supaya UMKM, khususnya kecil dan mikro, dibebaskan (tarif sertifikasi, red) sekarang juga. Apabila UU eksisting nanti diubah melalui Omnibus Law, nanti bisa direvisi,” sambungnya.

Dalam bahan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal sebanyak 3,7 juta Usaha Mikro Kecil yang tercatat di data Kemenkeu, setidaknya membutuhkan anggaran senilai Rp12,5 triliun. Sedangkan biaya yang dibutuhkan oleh seorang pelaku usaha mikro kecil untuk kebutuhan sertifikasi tersebut, harus merogoh ongkos sebesar Rp3,4 juta (sudah termasuk LPH).

Selanjutnya, Ketua DPP PKS ini menyoroti kinerja BPJPH yang seolah terjebak dalam cara pandang yang keliru dalam melihat persoalan mendasar lembaga. BPJPH menganggap persoalan mendasar mereka terkait penyelenggaraan jaminan produk halal selama ini terdapat pada MUI dan masalah tarif.

Namun Bukhori memandang sebaliknya, dia menilai persoalan lembaga ini justru terletak pada masalah manajemen sehingga ia meminta agar Komisi VIII DPR untuk mengundang secara khusus BPJPH dalam rangka membantu meluruskan cara pandang lembaga dalam menyelesaikan masalah.

Lebih lanjut, politisi PKS ini juga mempertanyakan desain besar Omnibus Law bagi UMKM, khususnya terkait prosedur mekanisme self declare. Menurutnya, prosedur tersebut masih rancu sehingga berpotensi membawa kekhawatiran bagi masyarakat terkait jaminan kehalalan sebuah produk.

“Jika mengacu pada flowchart BPJPH, yakni pendaftar/pengusaha mendaftar kemudian diajukan oleh BPJPH. Apabila syarat administrasinya terpenuhi, maka diberikan sertifikat halal. Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana memastikan produk tersebut halal atau tidak?” tanya dia.

Kedua, sambungnya, apabila untuk melakukan perpanjangan sertifikat halal hanya perlu memenuhi persyaratan administratif, misalnya cukup suatu perusahaan menyatakan tidak mengubah komposisi bahan, maka pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang bisa menjamin perusahaan tersebut benar tidak melakukan pengubahan?

Oleh karena itu, prosedur self declare ini perlu disempurnakan melalui mekanisme yang lebih rasional supaya memastikan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini terjamin haknya untuk mengonsumsi produk halal, pungkasnya. (war)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...