x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pabrik Rokok Tingkatkan Pembelian Tembakau dari Petani

Avatar bukti.id

Ekonomi

Temanggung, bukti.id,- Menindaklanjuti Surat Menteri Perindustrian untuk menyerap tembakau dari petani tembakau, beberapa gudang pembelian tembakau perwakilan pabrik rokok Temanggung, jawa Tengah telah meningkat.

Wakil Ketua Gugus Tugas Pertembakauan Kabupaten Temanggung, Sri Hariyanto di Temanggung, Kamis, mengatakan pihaknya bersama tim hari ini, Kamis (1/10/2020) melakukan kunjungan ke gudang-gudang pembelian tembakau baik perwakilan PT Djarum maupun PT Gudang Garam.
Keterangan dari perwakilan Djarum, katanya perusahaan rokok Djarum di Kudus sudah memberikan instruksi kepada gudang perwakilan di Temanggung untuk menambah kuota pembelian dan mempercepat penyerapan tembakau petani dari yang biasanya setiap grader 400 keranjang per hari menjadi 600 keranjang per hari.
"Di gudang-gudang grader Djarum dilakukan pembelian tembakau lebih ramai dari hari-hari sebelumnya," kata Sri Hariyanto yang juga Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Temanggung ini.
Ia mengatakan dalam kunjungan di perwakilan Gudang Garam tim gugus pertembakauan ditemui oleh Tjong Giong dan Tjong They diperoleh keterangan bahwa mereka sudah diinstruksikan oleh perusahaan di Kediri untuk menambah pembelian dan penyerapan tembakau petani.
"Kedua perwakilan pabrik rokok tersebut sudah diinstruksikan oleh perusahaan di Kudus dan di Kediri untuk mempercepat penyerapan tembakau asli Temanggung sampai habis dengan harga yang pantas sesuai kualitas," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya berbagai langkah telah dilakukan oleh Bupati Temanggung untuk mempercepat penyerapan tembakau, tetapi pabrik rokok tampaknya masih lambat dalam menyerap tembakau Temanggung dengan alasan Covid-19 dan kenaikan cukai rokok.

Melihat kondisi tersebut, Bupati Temanggung telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian dan Menko Perekonomian untuk mendorong penyerapan tembakau asli Temanggung.  Kemudian Kementerian Perindustrian melayangkan surat Kepada Gabungan Pabrik Rokok Indonesia dengan surat nomor B/704/M-IND/IX/2020 perihal Penyerapan Tembakau Lokal, yang intinya meminta kepada semua pabrik rokok untuk mempercepat penyerapan tembakau Temanggung.
Ia menuturkan hasil pemantauan di lapangan para perwakilan pabrik rokok sudah mengetahui instruksi dari Menteri Perindustrian tersebut dan mereka menyatakan siap menyerap tembakau asli Temanggung sampai habis dengan harga yang pantas sesuai kualitasnya.

Sri Hariyanto meminta para petani dan para penggarap tembakau untuk menjaga kemurnian tembakau Temanggung sehingga kualitasnya tetap terjamin. (hums/rhm)

Editor : Rahma

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...