Jakarta, bukti.id – Molornya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), membuat DPR RI gerah. Karena itu, DPR agar Presiden Joko Widodo segera menuntaskan masalah legalitas pembentukan BRIN yang hingga saat ini terkatung-katung.
Secara tegas Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebut agar Presiden harus berani menegaskan kepada bawahannya agar Perpres BRIN yang sudah ditandatangani dimasukan ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI).
"Jangan sampai terkesan Pemerintahan Jokowi tidak solid dan lemah manajemennya. Sebab kalau Pemerintah solid, tentunya soal administratif seperti ini dapat segera diselesaikan. Tidak molor hampir 2 tahun sejak dilantiknya Kabinet Jokowi Jilid Kedua," cetus Mulyanto, Selasa (16/2/2021).
Mulyanto mengaku heran dalam penerbitan Perpres BRIN ini Presiden seperti disandera oleh anak buahnya. Pasalnya, Perpres yang sudah disetujui Kementerian PAN RB, sudah diberi nomor dan ditandangani oleh Presiden, ternyata tertahan di Kemenkumham, tidak diundangkan untuk masuk ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia.
“Bahkan, Perpres yang tidak selesai-selesai ini malah dikembalikan lagi ke Sekretariat Negara, akibat ketidakjelasan kelembagaan Iptek yang ada, maka otomatis tidak ada pejabat resmi definitif di Kemenristek/BRIN. Begitu juga implementasi program dan serapan anggaran yang rendah,” tukas politisi PKS ini.
Dia bilang, ini logika dasar dalam birokrasi, yakni soal delivery system pembangunan. Kalau regulasinya (Perpres) belum ada, maka kelembagaan menjadi tidak jelas dasar hukumnya," ujarnya.
Bila sudah demikian, imbuhnya, maka tidak ada pejabat yang dapat dilantik secara sah. Pejabat pelaksana, tidak mendapat tunjangan dan fasilitas normal. Akibatnya, implementasi program dan realisasi anggaran tidak ada jaminan dapat terlaksana dengan baik.
"Dan yang lebih menyedihkan adalah terkatung-katungnya nasib para peneliti akibat unit organisasi penelitian mereka, khususnya di luar LPNK Ristek, yang sudah akan dihapus, termasuk di Badan Keahlian DPR RI, padahal lembaga induknya sendiri, yakni BRIN belum terbentuk," ujarnya prihatin.
Ditegaskan, seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah manajemen yang amburadul ini. Sebab masalah ini murni wilayah eksekutif.
"Jangan menimbulkan kesan Pemerintah tidak solid dengan kualitas manajemen rendah. Selain itu, ini dapat menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional," sergahnya.
Padahal, kata dia, kepada masyarakat Pemerintah janji akan mengembangkan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
"Kok bisa-bisanya Presiden disandera anak buahnya. Ini mengherankan," sesalnya.
Untuk diketahui, BRIN diamanatkan dalam UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek, dan diatur ketentuan pada Pasal Pasal 48 ayat (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. (2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. (pra)
Editor : heddyawan