x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bekas Sekretaris MA, Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Sementara Rezky dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam.

JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing 2 tahun," ujar JPU.

Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Nurhadi dan Rezky yaitu perbuatannya telah merusak citra Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya. Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya.

Nurhadi dan Rezky dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Teruntuk kasus suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Selain itu, kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000,00. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000). (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 26 Okt 2026 21:18 WIB | Ekonomi

BRI HR Muhammad Surabaya Kenalkan BRImo dan Aset Lelang di Reuni Alumni UB

SURABAYA - BRI Branch Office (BO) HR Muhammad Surabaya memanfaatkan Reuni Alumni Universitas Brawijaya (UB) di Malang pada 24–25 Oktober 2026 untuk memperluas p ...
Sabtu, 24 Okt 2026 19:30 WIB | Peristiwa

Sinergi Pemprov dan Pedagang Kaki Lima Didorong Berlanjutan

APKLI Jatim bakal gelar pelantikan DPW dan pengukuhan 38 DPD se-Jatim. ...
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...