x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Seleksi PPPK, Kado Spesial Bagi Guru Honorer

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 15 Mar 2021 15:40 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Ada secercah harapan yang membuat riang para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer, terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Karena, adanya kado spesial, yakni keistimewaan berupa indikator seleksi PPPK, disesuaikan dengan bidang studi yang diajar pada kesehariannya.

Kabar sejuk tersebut ‘dihembuskan’ wakil rakyat yang duduk di Komisi X. Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah.

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti usai memimpin pertemuan Tim Panja Komisi X tentang Pengangkatan GTK Honorer Menjadi ASN dengan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati beserta jajaran, Ketua DPRD Sragen, yang juga dihadiri oleh Ditjen DTK Kemendikbud di Kantor Bupati Sragen, Jawa Tengah, Senin (15/3/2021).

“Sudah ada titik terang penjelasan dari Sekretaris Ditjen DTK Kemendikbud bahwa seleksi PPPK untuk GTK honorer itu tidak seperti rumor yang ditakutkan. Ke depannya, GTK Honorer mengikuti tes seleksi PPPK sesuai bidang studi yang diajarkan kepada siswa-siswinya sehari-hari,” jelas Agustina.

Keistimewaan sistem seleksi untuk guru honorer, lanjut Agustina, diterapkan agar para guru honorer, khususnya di wilayah Sragen, bisa mencapai kelulusan sesuai dengan harapan. Apalagi mereka sudah mengabdikan dirinya dengan mengajar sejak lama.

Selain itu, legislator dapil Jawa Tengah IV itu menyatakan, GTK Honorer berumur 40 tahun juga akan diakomodir. Komisi X DPR RI menyakini kemampuan keuangan negara berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah mencukupi.

“Terkait laporan tren DAU (Dana Alokasi Umum) lima tahun terakhir yang menurun, maka hal tersebut menjadi tugas kami di Komisi X untuk memastikan DAU untuk gaji PPPK harus sampai ke daerah karena APBN mencukupi. Adapun, untuk skema pengangkatannya minimal tiga tahun mengabdi, tetapi yang mengabdi di atas tiga tahun tentu ada perhitungan bobot tersendiri,” tutup dia. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...