x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tidak Pernah Kapok, Kakek Sanjipak Gandakan Uang

Avatar bukti.id

Hukum

Lamongan, bukti.id – Penjara tidak membuat MA (55) kapok. Residivis lima kali asal Dusun/Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan ini kembali dicokok polisi karena kasus penipuan dan penggelapan berdalih terkait penggandaan uang dan benda mistis. Berupa bambu (pring) petuk.

Sebelumnya, kakek dari sejumlah cucu ini pernah dipenjara dengan kasus berbeda. Sekali kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Empat sisanya, yaitu kasus serupa yang memaksanya menghuni hotel prodeo sel tahanan Mapolres Lamongan, seperti saat ini menimpanya.

Modus tersangka tidak beda dengan aksi yang pernah dilakukan sebelumnya. Korban diiming-imingi benda mistis berupa pring petuk (satu ruas bambu terdapat dua cabang sejajar). Manfaatnya, pring petuk dikatakan untuk jaga diri dan bisa memperlancar rezeki.

Tapi, untuk mendapatkan pring petuk tersebut ada syaratnya. Korban, dalam kasus ini terdapat tiga orang, diminta untuk mengganti uang total sebanyak Rp 207 juta. Terinci korban DS (46), DWN (44) dan S (46), ketiganya asal Mojokerto masing-masing Rp 65 juta, Rp 35 juta dan 107 juta.

“Kejadian sebenarnya sejak awal Pebruari 2020. Tapi, hingga sekarang apa yang dijanjikan korban tidak pernah ada wujudnya. Sehingga korban lapor polisi,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (30/3/2021) siang.

Kalaupun korban S lebih banyak setor uang kepada tersangka, modusnya beda. Akhir April 2020, S diajak salah seorang temannya main ke rumah tersangka. Begitu bertemu tersangka langsung diajak ke lantai dua rumahnya untuk melihat tumpukan uang pecahan Rp100 ribu.

Tidak main-main. Jumlahnya cukup banyak. Bertumpukan sepanjang 1,5 meter dan lebar 1 meter dengan ketinggian di atas lutut. Selanjutnya tersangka mengambil tiga bendel dan meminta korban mengecek keasliannya. Setelah dicek, ternyata memang uang asli.

Oleh tersangka, korban dimintai uang untuk biaya proses penggandaan lebih banyak. Ternyata korban tertarik sehingga mau memberikan uang lebih besar. Alasannya, uang tersebut untuk pembelian minyak, dupa serta sesaji lainnya.

“Korban dijanjikan akan diganti uang lebih banyak lagi. Tapi, sampai sekarang juga tidak ada realisasinya,” terangnya.

Adanya pelaporan kasus ini Tim Jaka Tingkit Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan. Laporan ini atas pelimpahan dari Polda Jawa Timur. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan kini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil didapt di antaranya berupa sejumlah pring petuk, tempat minyak dan kain yang diakui tersangka sebagai alat ritual. Adapun uang tumpukan tadi, setelah diteliti hanya berupa uang mainan. Jumlahnya Rp3,3 milyar.

“Tersangka dijerat pasal 378 dan 372, tentang penipuan dan penggelapan. Masing-masing ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas AKBP Miko Indrayana. (ron)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...