x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Awas! Mudik Lokal dan Mobil Pribadi Dilarang

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 08 Apr 2021 19:22 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Secara resmi pemerintah berlakukan kegiatan mudik terhitung 6-17 Mei 2021 di seluruh Indonesia. Larangan juga berlaku untuk wilayah-wilayah aglomerasi terkait aktivitas 'mudik lokal'.

Penegasan larangan diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

“Pengendalian transportasi darat yang dilarang saat ada larangan mudik, antara lain Pertama kendaraan bermotor umum bus dan penumpang. Kedua, kendaraan perseorangan dan penumpang bus, dan sepeda motor, kapal angkutan danau, dan penyeberangan,” tegas Budi.

Namun, lanjut Budi, pengecualian untuk yang bekerja perjalanan dinas untuk ASN, BUMN, BUMD, Polri, TNI, swasta, dengan surat tugas tanda tangan basah dari pimpinan. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan anggota keluarga meninggal, juga ibu hamil dengan satu orang pendamping.

Budi bilang, untuk pengecualian kendaraan boleh melanjutkan kendaraan pimpinan lembaga tinggi, kendaraan dinas operasional plat dinas TNI/Polri kendaraan dinas petugas jalan tol. Juga pengecualian pada kendaraan pemadam kebakaran mobil jenazah ambulan, mobil barang yang membawa barang bukan penumpang.

"Kendaraan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan keluarga inti. Repatiasi pekerja migran juga pemulangan orang dengan alasan khusus sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Tahun ini, pemerintah kembali berlakukan pelarangan mudik Lebaran akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir (foto: net) 

Sementara, larangan juga diberlakukan untuk mudik lokal. Terdapat sejumlah wilayah aglomerasi, kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang masuk ketentuan larangan mudik. Di antaranya, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Selain itu, di Jawa ada Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi. Selain itu, Jogja Raya, Solo raya, Kertasusilo, Surabaya, serta Gresik

"Pengawasan juga nanti dilakukan Polri dengan cek poin di daerah dan unsur TNI Polri juga dinas perhubungan kota, BPTJ juga," kata dia.

Terkait sanksi, Budi menyebutkan bahwa sanksi dari kepolisian bagi masyarakat yang melanggar tidak memenuhi persyaratan pengecualian dari larangan mudik, maka akan putar balik.

"Kendaraan travel atau angkutan perseorangan angkutan penumpang ada tindakan tegas dari polis tilang," tegas Budi.

Angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dan lainnya, imbuh Budi, diangkut dari kapal roro adalah kendaraan logistik kebutuhan pokok, obat obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional, satgas Covid-19, pemadam, dan mobil jenazah.

Mendukung larangan tersebut, pemerintah pun bakal menyiapkan 333 cek poin di berbagai lokasi. Cek point dijaga oleh polisi dan Dishub Kota masing-masing, dan Korlantas Polri, serta dukungan unsur terkait lain. Fungsinya, untuk menghadang keluar masuk kendaraan yang diatur dalam larangan mudik.

Moda transportasi yang dilarang

Untuk mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, secara khusus Kemenhub juga mengeluarkan aturan teknis terkait moda transportasi yang dilarang melakukan perjalanan mudik.

Adapun beberapa moda transportasi di darat, laut, dan udara yang dilarang, antara lain:

Transportasi darat masuk dalam larangan mudik, yakni: kendaraan motor umum jenis mobil bus, kendaraan motor umum jenis mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sejumlah penumpang kereta api di Stasiun Senin saat melakukan perjalanan libur Paskah kemarin. (foto: net)

Untuk Transportasi udara, Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto Raharjo menyebutkan larangan mudik berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga.

"Yang kedua adalah badan usaha angkutan negara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau pengajuan flight approval kepada Dirjen Perhub udara. Larangan bersifat menyeluruh namun, masih ada pengecualian karena transportasi udara punya karakteristik khusus. Karena itu pengecualian tidak diberlakukan untuk transportasi udara bagi pimpinan tinggi negara Republik Indonesia, dan tamu kenegaraan," papar dia.

Selanjutnya, yang kedua adalah operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi inter di Indonesia.

"Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran atau mudik. Orang yang melakukan pemulangan WNI atau WNA," ujar dia.

Pengecualian larangan mudik untuk angkutan udara, lanjut Novie, juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

"Kita juga mengakomodasi operasional pengangkutan kargo operasional angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubdat. Kami akan berikan sanksi bagi badan usaha udara yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelas dia.

Sementara, untuk transportasi laut, Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo mengatakan pihaknya akan membuka posko di 51.

"Kami akan mulai h-15 dan h+15. Ini juga untuk mendukung, mulai dari H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei 2021. Kami juga kan mengecek kapal-kapal. Hampir seluruh angkutan umum pada periode itu tidak diizinkan," tegas dia.

Agus bilang,”Dengan pengecualiannya sama, seperti yang sudah disampaikan oleh dirjen lainnya.Bagi pekerja migran diimbau tidak melakukan perjalanan. Namun jika ada kondisi darurat atau pergantian ABK kapal itu memang tidak bisa dihindari,".

Ditambahkan, untuk angkutan khusus yang melayani suatu kecamatan, kabupaten, provinsi tetap bisa berjalan. lalu sudah disampaikan juga untuk petugas medis, ASN, TNI, Polri, dan sebagainya.

Sedangkan seluruh kapal kargo, Agus memastikan tetap beroperasi dengan normal. "Diperbolehkan. Tidak ada kendala pada periode tersebut. Kami juga meminta petugas di pelabuhan yang terkait untuk melakukan pengawasan dengan ketat terkait persyaratan yang diperlukan nanti juga dilakukan skrinning ketat," tutup Agus. (hea-pra)

 

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...