Jakarta, bukti.id – Lebaran sebentar lagi. Mirisnya, hingga kini, masih banyak perusahaan swasta yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Realita ini yang mengundang reaksi keras para wakil rakyat.
Anggota Komisi X DPR RI, Obon Tabroni menyoroti terkait pembayaran THR sektor swasta kepada para pekerjanya, yang masih belum banyak dilaksanakan.
“Selama ini, pemerintah sudah banyak memberikan insentif dan stimulus kepada sektor swasta, sehingga tidak adil jika kewajiban THR diabaikan oleh perusahaan-perusahaan,” cetus Obon, dalam dalam interupsinya saat Rapat Paripurna DPR RI: Pembukaan Masa Persidangan V, Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
“Hari ini batas akhir dari pemerintah untuk perusahaan soal pembayaran THR. Saya dapat informasi bahwa kewajiban itu masih belum dilaksanakan,” ingat dia.
Anggota DPR RI, Obon Tabroni (foto: net)
Wakil Rakyat dapil Jawa Barat VII ini menyebukan, THR selain dapat membantu kehidupan pekerja selama pandemi, juga bisa menjadi roda penggerak perekonomian lantaran biasanya digunakan sebagai bagian dari konsumsi menjelang Idul Fitri.
“Ini jadi kewajiban lembaga legislatif untuk mengawasi jalannya peraturan dari pemerintah itu, bersama-sama mengontrol situasi ini,” sebut dia.
Senada dengan Obon, anggota Komisi XI DPR RI, Didi Irawadi Syamsuddin juga mencermati kondisi tersebut.
“Terkait persoalan THR ini memang masih marak dimana-mana. Padahal dampak pandemi ini dirasakan banyak pekerja di lapisan bawah,” ujar dia saat Rapat Paripurna berlangsung.
Didi mengingatkan, pemerintah dapat menegakkan peraturan kewajiban pembayaran THR oleh sektor swasta dengan tegas.
Selain itu, dirinya menyoroti pemerintah agar turut mengontrol harga barang kebutuhan pokok, supaya tidak melonjak terlalu tinggi jelang Lebaran, sehingga semakin mempersulit masyarakat selama pandemi masih berlangsung. (hed)
Editor : heddyawan